TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Seakan tidak jera dengan hukuman dan sangsi yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada nelayan asal Vietnam yang telah memasuki wilayah teritorial perairan Indonesia khususnya Natuna Kepulauan Riau. Kapal nelayan Vietnam dan 21 ABK ditangkap saat menjaring ikan dengan menggunakan pukat Trail atau pair trawl yang ditarik dengan menggunakan dua kapal saat menjaring ikan ditengah lautan.
Sebelumnya sangsi tegas juga sudah dilakukan oleh KKP dengan sangsi penenggalam Kapal bagi nelayan asing yang melakukan illegal fishing di perairan Kepri. Namun nyatanya masih saja kapal-kapal asing yang terus melakukan pencurian dengan cara sembunyi-sembunyi seolah tidak ada rasa jera dengan hokum yang berlaku di Indonesia.
Diketahui dua kapal ikan berbendera Vietnam beserta 21 ABK asal Vietnam ditangkap oleh Kapal Pengawas Keamanan Orca 03.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Antam Novambar dalam keterangannya mengatakan, dalam melakukan kegiatannya nelayan asing asal Vietnam tersebut menggunakan jaring yang sangat kecil sekali sehingga bisa merusak ekosistem laut dan Terumbu Karang yang menyalahi aturan penangkapan ikan yang biasa dilakukan oleh nelayan lokal.
Saat penangkapan, barang bukti ikan yang diamankan masih sedikit sekitar 15 Ton Ikan segar.
Antam berharap dengan adanya penangkapan kapal illegal yang masuk diwilayah perairan Kepri ini bisa menjadi momentum bahwa KKP dan instansi terkait serius dalam mengamankan wilayah perairan Indonesia dari penjarahan nelayan asing.
“ Saat ditangkap, ikan yang didapatkan masih sedikit hanya sekitar 15 Ton saja belum banyak, “tutupnya.
Reporter : Bagus Alfianto
#Editor : IKA
#KKP #PSDKPBatam







