TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Mabes Polri melakukan pencabutan terhadap Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021, Selasa (6/4/2021).
Pencabutan tersebut termuat dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang dikeluarkan pada hari ini, Selasa (6/4/2021) dan ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, jika Surat Telegram Kapolri yang di keluarkan pertanggal 5 April 2021 tersebut resmi di cabut.
“ST kapolri Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021, Tanggal 5 April 2021 dengan ini resmi dinyatakan dicabut/dibatalkan,”jelas Kabid Humas Polda Kepri.
Masih lanjutnya,“Surat Telegram tersebut merupakan petunjuk teknis yang bersifat internal bagi pengemban fungsi kehumasan kewilayahan, namun dengan adanya pencabutan Surat Telegram tersebut, diharapkan Humas Polri di kewilayahan dapat lebih meningkatkan Profesionalisme dan kemitraan dengan media,” Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.(*)
Editor : Bagus Alfianto R
#PoldaKepri #MabesPolri







