Nasib Siahaan,SH: Masih adakah KEADILAN bagi anak bangsa dalam mengikuti proses hukum ?

Nasib Siahaan,SH Lowyer Umar dan Usman

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Pengacara Nasib Siahaan mempertanyakan keadilan atas penahanan kliennya Usman alias Abi dan Umar dalam perkara penadahan besi scrap milik PT Echogreen pada siding praperadilan yang diketuai oleh hakim tunggal David P Sitorus yang berlangsung pada, Selasa (22/06/21).

“Masih adakah KEADILAN bagi anak bangsa dalam mengikuti proses hukum? “seru Nasib seolah mempertanyakan hasil sidang praperadilan kedua kliennya yang disampaikan kepada Terdepan.co.id ditempat terpisah pada hari yang sama.

Bacaan Lainnya

Nasib berpendapat, tindakan kejaksaan yang telah melakukan penahanan terhadap kliennya merupakan tindakan kesewenang-wenangan, dimana berdasarkan 3 Sprindik dan 3 SPDP yang dikirimkan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri, pihak Kejaksaan menyatakan dikembalikan ke penyidik lantaran berkas perkara tersebut belum lengkap.

“Apa yang dilakukan pihak Kejaksaan melakukan penahanan terhadap klien Saya merupakan suatu bentuk kesewenang-wenangan karena dari hasil penyidikan belum lengkap (P-18),”terang Nasib setelah selesai dalam persidangan yang juga dihadiri oleh Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi selaku wakil dari Kejaksaan.

Ia menegaskan, ada suatu kejanggalan bila diruntut berdasarkan surat P-18 nomor B-396/1.10.1/Eoh.1/4/2021 tertanggal 28 April 2021 tidak dilakukan termohon (Kejaksaan) sendiri, dalam artian termohon tidak mengembalikan berkas perkara dan tidak memberi petunjuk untuk kelengkapan berkas perkara kepada penyidik Polda Kepri atau Kejaksaan tidak menerbitkan surat P-19.

Lanjutnya, Akan tetapi setelah itu, tanpa membuat petunjuk kepada penyidik Polda Kepri, tiba-tiba pada tanggal 05 Mei 2021 termohon menerbitkan surat dengan Nomor B 435/L.10.1/Eoh.1/5/2021 (P-21) yang isinya bertentangan dengan surat Nomor B-396/1.10.1/Eoh.1/4/2021 tertanggal 28 April 2021 (P18) atas dasar penyerahan berkas perkara dari penyidik dengan No. BP/09/IV/2021/ Ditreskrimum tanggal 20 April 2021 (sama dengan penyerahan berkas perkara P -18) yang menyatakan hasil penyidikannya sudah lengkap (P-21).

Padahal, terusnya Nasib, sebagaimana surat No. B-396/1.10.1/ Eoh.1/4/2021 tertanggal 28 April 2021 (P-18) termohon menyatakan berkas belum lengkap dan termohon tidak pernah mengembalikan berkas perkara beserta petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi (P-19), tetapi anehnya berkas perkara dari penyidik yang diserahkan kepada termohon dengan lampiran surat No. BP/ 09/ IV/ 2021/ Ditreskrimum tanggal 20 April 2021 langsung dinyatakan lengkap (P-21).

“Ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang-undang hukum acara pidana dan merupakan kesewenang-wenangan yang dilakukan termohon (Kejaksaan) dalam proses prapenuntutan yang melanggar hukum yang berlaku,”bebernya.

Menurutnya, banyak ditemukan suatu kejanggalan dalam proses penanganan kasus ini. Baik mulai dari adanya 3 SPDP, kemudian berkas yang masih P-18 dan langsung dinyatakan lengkap (P-21) tanpa adanya P-19.

“Tak hanya itu, proses penahanan Umar dan Usman juga diduga janggal, karena saat proses tahap II, kedua terdakwa sedang dalam kondisi tidak sehat namun tetap ditahan. Dalam petitum, pemohon meminta majelis hakim tunggal menjatuhkan putusan, yakni menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya, “tuturnya lagi.

Dalam penjelasannya, Nasib menerangkan bahwa kondisi kliennya saat ini sakit-sakitan di Rutan. Di mana kliennya memiliki riwayat jatung dan hipertensi yang tensinya mencapai 207.

“Di Polisi klien kami ini tak ditahan, karena memang punya riwayat hipertensi dan jantung. Saat ditahan, tensi mereka 207, namun anehnya dinyatakan sehat oleh dokter RSUD Embung Fatimah,” kata Nasib.

Lanjutnya, kliennya sebelumnya tidak ada keinginan untuk melakukan Praperadilan. namun karena ingin adanya keadilan, makanya ada permohonan Praperadilan ini, mengingat kondisi kesehatan Umar dan Usman tidak stabil.

“Di mana hati nurani mereka menahan orang sakit. Ini upaya terakhir kami mencari keadilan, karena tak mungkin juga kami mau melawan institusi jika memang ada kebenaran. Ini kasus masih dugaan, dan selama ini klien kami kooperatif. Saat ini kami juga telah melakukan eksaminasi ke Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung, namun belum ditanggapi,”seru Nasib.

Sebelumnya dalam sidang penjabaran permohonan yang dibacakan Nasib menyatakan bahwa surat penetapan B 435/L.10.1/Eoh.1/5/2021 tertanggal 5 Mei 2021 menyatakan hasil penyidikan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya, menyatakan tidak sah surat perintah penahanan terhadap pemohon I dengan nomor :Print-1615/L.10.11.3/Eoh.2/06/2021. Dan, surat perintah penahanan Pemohon II nomor :Print-1632/L.10.11.3/Eoh.2/06/2021. Menghukum termohon membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum berlaku.

Sidang pun ditunda. Agenda selanjutnya pada Rabu (23/6/2021), mendengar tanggapan Kejaksaan atas permohonan tersebut, sekaligus agar jaksa Wahyu melengkapi berkasnya.

Adapun perkara yang menjerat tersangka Usman alias Abi, Umar dan Sunardi alias Nardi atas dugaan penadahan besi scrab terungkap setelah Polisi mengamankan tiga orang yakni Saw Tun (WNA Myanmar), Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso yang saat ini tengah menjalani masa hukuman setelah divonis bersalah di PN Batam karena mencuri 100 ton besi scrab Crane Noell di PT Ecogreen Oleochemicals, Kabil, Nongsa, Kota Batam.

Editor : IKA

#KejaksaanBatam #PTEchogreen

TERDEPAN TV

Pos terkait