TERDEPAN.CO.ID,JAKARTA- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali membongkar pemalsuan surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR), tes cepat antigen, dan sertifikat vaksinasi Covid-19. Ada empat pelaku ditangkap di tempat berbeda. Kelompok pertama berinisial NI dan NFA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedua pelaku memasarkan jasa pembuatan surat hasil PCR, tes cepat antigen, dan sertifikat vaksinasi melalui media sosial Facebook.
“Tersangka NI berperan mencari pemesan dengan mengunggah jasa pembuatan surat di media sosialnya,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).
Sementara, tersangka NFA bertugas membuat dan mencetak dokumen palsu sesuai permintaan pemesan. NFA juga menjadi penerima uang atas jasa pembuatan dokumen palsu tersebut.
Pelaku memasang tarif Rp 300 ribu untuk surat tes PCR palsu. Sedangkan surat hasil tes cepat antigen palsu seharga Rp 100 ribu, dan setifikat vaksinasi Rp 200 ribu. “Dia bisa bikin kartu vaksin dari salah satu rumah sakit yang ada,” ungkap Yusri.
Tak hanya itu, keduanya juga menawarkan jasa pembuatan surat palsu lainnya. Hal ini meliputi kartu tanda penduduk (KTP), akte kelahiran, nomor pokok wajib pajak (NPWP), slip gaji, ID card, yang dipasangi tarif Rp 80 ribu. Selain itu, SIM palsu dipatok Rp 300 ribu, ijazah Rp 1 juta, dan surat nikah Rp 150 ribu. Yusri menyebut tersangka pernah bekerja di percetakan dan memiliki alat untuk mencetak surat-surat tersebut.
“Ini yang kemudian dia pasarkan melalui akunnya. Menurut pengakuannya belajar di beberapa media sosial,” ucap Yusri.
Selain NI dan NFA, polisi juga menangkap dan menetapkan dua tersangka dalam kasus pemalsuan surat Covid-19. Inisialnya NJ dan NDP. Modusnya sama seperti kasus pertama. “Menawarkan melalui Facebook,” kata Yusri.
Yusri mengatakan polisi akan terus berpatroli di dunia maya untuk menyelidiki ada tidaknya pelaku lain yang melakukan hal serupa. Polisi memastikan akan menindak tegas pelaku karena perbuatannya dapat meningkatkan angka Covid-19 di Indonesia.
Para tersangka dijerat pasal 263 tentang Pemalsuan Surat dan atau 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu, pasal 35 juncto pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ancamannya enam tahun penjara,” ujar Yusri. []
#PemalsuanPCR #MabesPolri







