Rektor UI Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BRI

TERDEPAN.CO.ID,Jakarta – Statuta Universitas Indonesia (UI) direvisi. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan aturan sebelumnya PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Dari perubahan itu memungkinkan rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan pelat merah alias BUMN.

Bacaan Lainnya

Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman mengungkapkan PP tersebut sudah diundangkan.

 

Hal ini masih terkait dengan masalah sebelumnya, rektor UI Ari Kuncoro disebut melanggar Statuta karena menjabat sebagai komisaris di Bank BUMN yaitu BRI.

Memang Ari menjadi Wakil Komisaris di BRI sejak 18 Februari 2020 lalu. Dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia rektor dilarang memiliki jabatan di BUMN.

 

Dikutip dari Laporan Keuangan BRI periode kuartal I 2021 jumlah pembayaran gaji dan tunjangan untuk Dewan Komisaris BRI pada kuartal I 2021 adalah sebesar Rp 12,59 miliar untuk 10 orang komisaris.

 

Bila jumlah pembayaran gaji dan tunjangan tersebut dibagi secara rata, maka setiap komisaris termasuk Ari Kuncoro, mendapatkan sekitar Rp 1,25 miliar per tahun atau Rp 104 juta per bulan.

 

Angka ini belum termasuk tantiem, bonus dan insentif untuk dewan komisaris. Pada laporan keuangan terbaru yakni 2021, angka tantiem, bonus, dan insentif belum ditampilkan.

 

Namun untuk tantiem, bonus dan insentif untuk dewan komisaris ini pada periode 2020 (undaudited) sebesar Rp 106,59 miliar.(*)

 

Editor: Bagus

#Bri

TERDEPAN TV

Pos terkait