TERDEPAN.CO.ID,TRENGGALEK- Kejaksaan Negeri Trenggalek merilis capaian kinerja tahunan dan melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dengan berbagai kasus bertepatan dengan peringatan hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Kamis (22/07/21) di halaman kantor Kejari Trenggalek.
Sebanyak dua puluh Handphone, 2.835 butir pil doble L, 216 botol miras maupun beberapa barang bukti dari 43 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dimusnakan.
Usai kegiatan tersebut Kajari Tenggalek Darfiah mengatakan jika sebelumnya pihaknya telah melakukan pemusnahan barang bukti dan hari ini merupakan kali kedua di tahun yang sama.
“Sebenarnya kita telah melaksanakan dua kali pemusnahan dan pada hari ini yang kedua untuk tahun 2021,”ucapnya.
Reporter : Bagus Alfianto
#KajariTrenggalek







