TERDEPAN.CO.ID, Jakarta – Pusat perbelanjaan atau mal diizinkan buka di wilayah yang menerapkan PPKM level 3. Namun, dibatasi pengunjung sebanyak 25% dari total kapasitas, dan hanya buka sampai pukul 17.00.
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat,” kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021).
Selain itu dia menjelaskan pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi dengan jumlah pekerja maksimal 10 orang.
“Pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang,” tambahnya.(*)
Editor: Bagus
#Ppkm







