Pengunjung Mal Maksimal 25% di Wilayah PPKM Level 3,Buka Sampai Jam 5 Sore

TERDEPAN.CO.ID, Jakarta – Pusat perbelanjaan atau mal diizinkan buka di wilayah yang menerapkan PPKM level 3. Namun, dibatasi pengunjung sebanyak 25% dari total kapasitas, dan hanya buka sampai pukul 17.00.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat,” kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021).

Bacaan Lainnya

Selain itu dia menjelaskan pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi dengan jumlah pekerja maksimal 10 orang.

“Pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang,” tambahnya.(*)

 

Editor: Bagus

#Ppkm

TERDEPAN TV

Pos terkait