TERDEPAN.CO.ID,TANJUNGPINANG- Kepulauan Riau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ada tujuh kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM level 3, tidak berubah dari status sebelumnya yakni sampai 6 September 2021 mendatang.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 571/SET-STC19/VIII/2021 yang diterbitkan pada Selasa, 24 Agustus 2021.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri Penjabat Sekda Provinsi Kepri, Lamidi dalam keterangannya menyampaikan, aturan tersebut berdasarkan surat edaran yang berlaku terhitung mulai 24 Agustus 2021 sampai dengan penyesuaian atau hasil evaluasi lebih lanjut.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut tambahnya, dikecualikan bagi anak berusia di bawah 12 tahun yang melakukan perjalanan untuk keperluan pendidikan, mengikuti orang tua pindah, atau mengikuti orang tua yang melaksanakan perjalanan dengan keperluan mendesak.
Keperluan mendesak yang dimaksud meliputi keperluan pengobatan, persalinan atau pengantaran jenazah non-Covid-19,” jurainya di Tanjungpinang, Kamis (26/8/2021).
Menurutnya, aturan perjalanan domestik baik menggunakan kapal laut dan RoRo di Kepulauan Riau tetap sama. Syarat tes swab antigen bagi penumpang domestik tetap berlaku.
Lamidi menegaskan, dalam surat edaran tersebut diatur, untuk anak berusia di bawah 12 tahun, tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan lintas Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Kepri atau lintas provinsi. (*)
Editor : IKA
Advetorial
#PemrovKepri







