TERDEPAN.CO.ID,TANJUNGPINANG- Hebohnya soal berita lelang Pulau Tambelan di Instagram, Gubernur H. Ansar Achmad, langsung buka suara. Dalam keterangannya melalui video yang diunggah ke medsos mengatakan, hingga saatini belum mengetahui secara persis siapa dan dimana orang yang telah melelang Pulau Tambelan yang berada di wilayah Kepulauan Riau tersebut.
“Saya sampai saat ini memang belum menghetahui persis pihak mana dan siapa, karena menurut hemat kami Pulau Tambelan itu gak mungkin bisa dilelang oleh siapapun,”terangnya.
Menurutnya, Pulau Tambelan tidak bisa dilelang karena hak kepemilikannya banyak dimiliki oleh banyak orang dan berdiri banyak asset pemerintah.
“Pulau Tambelan tak bisa dilelang karena hak kepemilikinya disana juga dimiliki oleh banyak pihak termasuk banyak sekali aset- aset pemerintah disana bahkan bandara, kemudian aset pendidikan, kesehatan juga fasilitas pemerintah yang lain,”jelasnya.
Lanjutnya, adanya kabar Pulau Tambelan yang dilelang menurut pandangannya hanya dilakukan oleh orang yang iseng dan harus ditelusuri agar berita bohong dan menyesatkan tidak menyebar kemana mana dan menjadi kegaduhan dimasyarakat.
“Nah saya kira mungkin itu hanya iseng atau apa akan tetapi emang perlu di telusuri agar berita berita seperti ini tidak bermunculan lagi. Nah itu kan selalu memancing kehebohan ditengah-tengah masyarakat, tapi kami nanti Pemda akan mencoba menelusuri juga melalui Camat Tambelan,”lanjutnya.
Ia juga berharap melalui aparat di Pulau Tambelan supaya dapat menelusuri keberadaan si pelelang Pulau Tambelan dan ditindak secara hokum agar ada efek jera,”paparnya.
“Saya kira nanti kita akan telusuri secara seksama agar kita mengehetahui persis sumbernya itu dari mana begitu, Saya mendukung pernyataan komisi dua agar ini bisa di telusuri secara cermat dan dilakukan penulusuran supaya kita dapat informasi lebih lengkap.
Terus Dia, pemanfaatan pulau untuk pengembangan investasi mekanismenya sudah ada tersedia melalui penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri. Saya kira itu tidak dilarang oleh pemerintah akan tetapi harus melalui prosedur dan kaedah-kaedah ketentuan perundangan yang berlaku. Nah itu melalui skema penanam modal baik modal asing maupun Pemda setempat,”tutupnya.
Redaksi
#PulauTambelanKepri







