TERDEPAN.CO.ID,TANJUNGPINANG– Anggota DPRD Kepulauan Riau Bobby Jayanto, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Bintan, Apri Sujadi pada Jumat (3/9/2021) di Gedung Merah Putih Jakarta.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bobby dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.
“Dalam keterangan tertulis Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Jakarta Selatan, Apri ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd Saleh H Umar pada Kamis (12/8/2021),”tulisnya.
Ia menyampaikan, Bupati Bintan nonaktif itu ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih sedangkan Mohd Saleh H Umar ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
“Dalam kasus ini, KPK menduga Apri menerima uang Rp 6,3 miliar pada tahun 2017 sampai dengan 2018. Sementara itu, terkait kasus ini, Mohd Saleh H Umar diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta, “urainya.
Lanjutnya, Kasus dugaan korupsi yang menyeret Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar.
Atas perbuatannya, Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)/Ose
Editor : IKA
#KPK







