Komisi I DPRD Trenggalek Minta Bukti Otentik Polemik SK Bupati Pembatalan dan Pengangkatan Perangkat Desa Ngulanwetan

rapat dengar pendapat komisi I DPRD Trenggalek dengan Kades Ngulanwetan

TERDEPAN.CO.ID,TRENGGALEK- Pembatalan Surat Keputusan (SK) pengkatan dua perangkat desa Ngulanwetan, kecamatan Pogalan, Trenggalek  ditalkan oleh Bupati, alasannya saat proses penjaringan dinilai cacat prosedur. Pihak desa tidak terima atas SK tersebut dan memutuskan untuk membawa masalah ini pada Komisi I DPRD Trenggalek dengan maksud mencari keadilan dari wakil rakyat Rabu (08/09/21) di aulan banggar gedung DPRD Trenggalek.

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek menjelaskan, selama melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak desa ada satu hal yang harus dicermati, yaitu dasar hukum sanggahan untuk pembatalan SK yang dilakukan Bupati. Isi dari SK pembatalan yaitu memerintahkan pihak desa untuk mengangkat Pejabat Sementara (PJ).

Bacaan Lainnya

“ Pihak desa menilai SK pembatalan maladadminitrasi, sehingga enggan melakukan perintah dari bupati,” jelasnya

Husni mengungkapkan perlu ada dasar hukum untuk mempertanyakan SK pembatalan Bupati, sehingga Komisi I DPRD Trenggalek masih menunggu bukti otentik dari pihak desa, meski mereka telah menghadirkan kuasa hukum namun masih belum mengarah pada bukti maladadmintrasi.

“ Kami masih belum mendapatkan paparan yang jelas dari sanggahan pihak desa menurut dasar hukum yang ada. Sehingga perlu dikaji lebih dalam,” ungkapnya

Husni menambahkan untuk masalah ini wakil rakyat memerintahkan Inspektorat setempat untuk mencari jalan keluarnya, sehingga segera menemui titik terang agar tidak berlarut – larut. Sebab masalah pengawasan seluruh perangkat daerah hingga desa berada dalam tupoksi Inspektorat

“ Semoga Inspektorat bisa mencari jalan keluar, supaya roda birokrasi kembali berjalan,” imbuhnya

Sementara itu Kades Ngulanwetan Nurkholis merasa keberatan setelah terbitnya SK pembatalan pengangkatan perangkat desa, sebab masalah ini belum masuk peradilan untuk membuktikan jika proses penjaringan dinilai cacat prosedur.

“ Belum ada proses pengadilan kok sudah menerbitkan SK, tinggi mana posisi bupati dengan hakim,” ujarnya

Nurkholis juga mengeluh semenjak ada SK pembatalan dari Bupati proses birokrasi menjadi tersendat, bahkan pihaknya akan melakukan gugatan pada pengadilan lebih tinggi jika polemik ini tak kunjung selesai.

“ Seharusnya birokrasi tetap berjalan, tapi sekarang tersedat jika terus begini kami akan melakukan gugatan pada pengadilan lebih tinggi,” tandasnya

 

Reporter :Dias Ahmad Farid

#KabupatenTrenggalek

TERDEPAN TV

Pos terkait