TERDEPAN.CO.ID,TRENGGALEK- Jamur tahi sapi atau biasa disebut magic mushroom masuk narkotika golongan satu, karena mengandung zat Psilocybin atau senyawa psikoaktif dan halusinogen seperti ganja, heroin,kokain dan opium, Selasa (28/09/21).
Kepala BNNK Trenggalek David Hutapea menerangkan, jamur ajaib peredarannya biasa dijumpai kalangan masyarakat menengah kebawah lantaran harganya relatif murah dibandingkan jenis narkoba lain.
“ Biasanya kalangan remaja menggunakannya untuk bahan lelucon, tapi ini sangat berbaya bagi kesehatan,” jelasnya
David mengungkapkan, efekk halusinogen dapat memberikan distorsi mental jika penggunanya dalam kondisi depresi akan membuat lebih nekat dan menimbulkan efek kematian bahkan bisa mengarah pada kriminal. Umumnya penggunaan magic mushroom dimasak atau dicampur pada makanan.
“ Tahun 2012 ada di Semarang ada mahasiswa salah satu pemicunya efek dari magic mushroom,” ungkapnya
Ia menambahkan jika ditemukan pengguna atau pengedar akan dikenakan pasal 111 merujuk tanaman terlarang, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
“ Kami menaruh perhatian khusus karena di Trenggalek krusial penyalahgunaan jamur ajaib, apalagi banyak masyarakat beternak sapi dan kotorannya biasanya tumbuh jamur secara alami,” imbuhnya
Reporter Dias Ahmad Farid
#BNNKTrenggalek







