Cairan Hitam Diduga Mengalir dari Gorong-gorong PT EWS, LSM Sniper Indonesia Akan Buat Laporan

Tim Sniper Indonesia turun mengambil sumpel air limbah di gorong goring yang poekat dan bau
Gorong gorong penuh cairan hitam pekat dan berbau diduga berasal dari PT Elok Warna Sejati

TERDEPAN.CO.ID, BEKASI – Dewan Pengurus Cabang LSM Sniper Indonesia  Kabuapeten Bekasi  menemukan adanya indikasi pencemaran lingkungan hidup di wilayah  Kawasan Industri Jababeka  I Kampung Tanah Baru Desa Harjamekar Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Senin, 4/10/2021.

Pencemaran tersebut diduga berasal dari salah satu perusahaan yang memproduksi bahan kain atau batik yang berada diwilayah kawasan Jababeka.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dibenarkan oleh ketua DPC LSM Sniper Indonesia Kabupaten Bekasi Herman Tanu saat di konfirmasi pada Selasa siang (05/10/2021).

Herman mengatakan, dirinya  mendapat laporan dari tim investigasi dilapangan. Berbekal laporan tersebut bersama pengurus, Dirinya langsung bergegas mendatangi lokasi yang ditunjuk terdapat adanya sebuah cairan berwarna hitam pekat keluar dari Gorong-gorong tepat di depan Perusahaan PT. Elok warna Sejati (PT.EWS).

“Cairan tersebut berwana hitam kecokalatan, bahkan bau sekali dan itu dikeluarkan dari Gorong-gorong depan perusahaan PT.EWS, “tuturnya.

Selokan dengan penuh air limbah hitam pekat dan berbau diduga dari PT. Elok Warna Sejati

Ia menegaskan, dengan kejadian ini dirinya bersama timnya akan menindaklanjuti dengan melaporkan kepada pihak terkait Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar perusaahan tersebut tidak semena-mena membuang limbah sembarangan, karena ini sudah masuk unsur kejahatan lingkungan dan berdampak besar bagi kesehatan masyarakat.

“Kedepannya kami akan melaporkan hal ini kepada DLH dan instansi terkait akibat pencemaran lingkungan hidup, agar perusahaan tersebut tidak semena-mena membuang limbah yang berakibat telah mencemari lingkungan sekitar, yang akan berdampak terhadap kesehatan dikawasan tersebut, “ungkapnya.

Herman menegaskan, jika merujuk dengan Pasal 60 UU PPLH dan Pasal 104 UU PPLH menjelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan /atau bahkan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000.00 (tiga miliar rupiah), ini kalau merujuk Pasal 104 UU PPLH,”terangnya.

Lanjutnya, dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang. Menempatkan dan / atau memasukan limbah dan /atau bahan dalam jumlah banyak. Konsentrasi, waktu dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu e media lingkungan hidup tertentu.

Sebelumnya salah satu Security PT. EWS juga juga menyampikan bahwa telah terjadi adanya kebocoran di bungker tempat penampuangan air produksi kain batin.

Hingga berita ini diunggah pihak perusahaan belum bisa dikonfirmasi.

 

Reporter : Achmad Muslim

Editor : IKA

#PTElokWarnaSejati

#LSMSniperIndonesiaBekasi

#DLHKabupatenBekasi

 

 

TERDEPAN TV

Pos terkait