TERDEPAN.CO.ID,TRENGGALEK- Kini masyarakat yang memiliki keterbatasan (difabel) mendptkan perlakuan khusus dari petugas Samsat Trenggalek saat melakukan pengurusan pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan.
Hal ini dibenarkan oleh Kanit Regident Polres Trenggalek Iptu Didit Permadi, Ia mengatakan dalam mewujudkan kepedulian pemerintah kepada masyarakat dengan keterbatasan (Difabel) akan di berikan perlakuan Khusus dalam pengurusan surat kendaraannya.

“Kita berikan perlakuan khusus kepada difabel dalam pengurusan pajak kendaraannya, namun untuk alur pelayanannya secara garis besar tidak terdapat perbedaan,”ucapnya.
Ia juga menambahkan jika pihaknya akan memberikan petugas khusus untuk membantu melayani pengurusan pajak kendaraan para difabel.
“Semoga dengan pelayanan yang kmi berikan dapat mempermudah kaum difabel dalam pengurusan pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan.
Reporter : Bagus Alfianto
#SamsatTrenggalek







