Illegal Fishing dan KIA Masih Terjadi di WPPNRI Laut Natuna Utara, Selat Malaka dan Samudra Hindia

Kapal Illegal masuk diwilayah perairan Natuna
Jakarta, 22 Oktober 2021, 
FADILLA OCTAVIANI, 
Direktur Dukungan Penegakan Hukum 
dan Akses Terhadap Keadilan 

TERDEPAN.CO.ID,JAKARTA- Selama bulan September dan Oktober 2021, aktivitas penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) oleh Kapal Ikan Asing (KIA) masih terjadi di WPPNRI 711 Laut Natuna Utara bagian utara, WPPNRI 571 Selat Malaka dan WPPNRI 572 Samudera Hindia bagian barat Sumatera.

Pelaku illegal fishing tersebut adalah KIA berbendera Vietnam, Malaysia dan Sri Lanka. Terdeteksi pula kehadiran dan aktivitas kapal-kapal ikan tanpa bendera (stateless) yang dimiliki perusahaan Tiongkok di Laut Natuna Utara.

Bacaan Lainnya

Ancaman keamanan laut lain berasal dari kapal-kapal survei Pemerintah Tiongkok. Aktivitas Kapal Survei Tiongkok Hai Yang Di Zhi 10 di Laut Natuna Utara yang dimulai pada akhir bulan Agustus masih berlangsung hingga 22 Oktober 2021.

Kapal Survei Tiongkok lain, Yuan Wang 6, terdeteksi hadir dan beraktivitas di ZEE Indonesia Laut Natuna Utara pada 13 Oktober 2021 selama 42 jam.

Berdasarkan Citra Satelit, klaster illegal fishing oleh KIA Vietnam di Laut Natuna Utara selama bulan September 2021 terdeteksi di zona utara Laut Natuna Utara. Keberadaan KIA Vietnam juga terdeteksi di ZEE Indonesia yang merupakan wilayah sengketa dengan Vietnam.

Pada tanggal 19 September 2021, terdeteksi 35 kapal ikan Vietnam berada di wilayah ZEE Indonesia yang tumpang tindih dengan klaim ZEE Vietnam. Sedangkan pada klaster illegal fishing di ZEE Indonesia di bawah garis Landas Kontinen, terdeteksi setidaknya 13 kapal ikan Vietnam pada tanggal 16 September 2021.

Intrusi kapal ikan Malaysia terdeteksi di ZEE Indonesia, Selat Malaka.

Patroli yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menangkap 2 (dua) kapal ikan berbendera Malaysia yang melakukan intrusi di Selat Malaka pada 10 dan 26 September 2021.

Kapal Pathuma 4, yang merupakan kapal ikan, diketahui berada di WPPNRI 572 ZEE Indonesia sejak tanggal 26 September 2021 hingga 01 Oktober 2021.

Berdasarkan jejak lintasannya, kapal tersebut berangkat dari Sri Lanka, namun tidak teridentifikasi bendera apa yang digunakan oleh kapal ini. Namun, kapal ini jelas tidak terdaftar sebagai kapal ikan Indonesia.

Dengan demikian, intrusi kapal tersebut mengindikasikan adanya illegal fishing yang dilakukan di ZEE Indonesia. Sejak tanggal 4 hingga 13 Oktober 2021, terdeteksi empat (4) kapal ikan milik perusahaan Tiongkok di Laut Natuna Utara (LNU), yakni: (i) Lu Qing Yuan Yu 155 (IMO. 8529454), (ii) Lu Qing Yuan Yu 156 (IMO. 8529478), (iii) Lu Qing Yuan Yu 159 (IMO. 8529507) dan (iv) Lu Qing Yuan Yu 160 (IMO. 8529519). Keempat kapal tersebut terdaftar di Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) sebagai kapal berbendera Kenya dengan alat tangkap purse seine dan bobot 493 GT.

Empat kapal tersebut dioperasikan oleh Ziegen Enterprises Limited dan dimiliki oleh perusahaan Tiongkok bernama Qingdao Yuantong Pelagic Fisheries Company Ltd yang berdomisili di Kenya.

Empat kapal tersebut beroperasi dengan pola berpasangan, Kapal Lu Qing Yuan Yu 155 berpasangan dengan kapal Lu Qing Yuan Yu 156, sedangkan kapal Lu Qing Yuan Yu 159 berpasangan dengan kapal Lu Qing Yuan Yu 160. Armada Kapal Ikan Luqingyuanyu 160 berangkat dari Mombasa, Kenya pada tanggal 25 Maret 2021 untuk menuju fishing ground di Samudera Hindia.

Pada 29 September 2021 kapal meninggalkan fishing ground 2 dan berlayar memasuki Selat Malaka. Sesampainya di wilayah ZEE Indonesia Laut Natuna Utara (LNU) pada 04 Oktober 2021, armada kapal tersebut mengurangi kecepatannya dan bergerak meninggalkan lintasan lurusnya dan bertahan di LNU selama 9 hari.

Hingga 13 Oktober 2021, kapal tersebut bergerak kembali dengan kecepatan tinggi meninggalkan ZEE Indonesia ke arah Laut Cina Selatan. Lokasi armada kapal tersebut saat diduga melakukan aktivitas ilegal di LNU.

Berdasarkan laman nation.africa pada Oktober 2021, armada kapal tersebut telah dicabut benderanya (delisted) oleh Pemerintah Kenya, sehingga kapal-kapal tersebut saat ini berstatus sebagai kapal stateless.

Pencabutan bendera kapal-kapal tersebut dilatarbelakangi oleh sejumlah pelanggaran yang ditemukan, antara lain praktik kerja paksa, perbudakan ABK berkewarganegaraan Kenya, dan praktik-praktik bisnis ilegal lainnya di laut.

Sejak akhir Agustus hingga September 2021, Kapal Survei berbendera Tiongkok Hai Yang Di Zhi 10 melakukan intrusi di wilayah ZEE Indonesia.

Kapal Hai Yang Di Zhi 10 sempat meninggalkan ZEE Indonesia pada 29 September 2021 dan menuju Fiery Cross Reef, suatu gugusan pulau karang di Laut Cina Selatan yang diperlengkapi dengan pelabuhan (seaport) untuk kepentingan perbekalan (replenish supply) kapal perang dan kapal Pemerintah Tiongkok lainnya.

Namun, sejak 4 Oktober 2021, Kapal Hai Yang Di Zhi 10 kembali masuk dan beraktivitas di LNU hingga 22 Oktober 2021. Kapal Hai Yang Di Zhi 10 diduga kuat melakukan kegiatan survei di Laut Natuna Utara (LNU).

Terdapat empat (4) alasan kapal ini diduga kuat tengah melaksanakan riset ilmiah kelautan atau bahkan pemetaan sumber daya alam non-hayati di ZEE dan Landas Kontinen Indonesia, antara lain

1) kapal ini memiliki status dan kemampuan untuk melaksanakan survei dan riset ilmiah kelautan;

2) kapal ini dioperasikan oleh Guangzhou Marine Geological Survey yang memiliki tugas dan fungsi dalam survei geologi kelautan dan telah berperan dalam berbagai kegiatan eksplorasi minyak dan gas Tiongkok di Laut Cina Selatan;

3) pola lintasan kapal yang mengindikasikan adanya kegiatan riset ilmiah kelautan;

4) pengakuan Pemerintah Tiongkok atas riset ilmiah kelautan yang dilakukan oleh Kapal Survei Da Yang Hao di ZEE Malaysia yang pola lintasannya serupa dengan Kapal Hai Yang Di Zhi 10.

Menurut AMTI CSIS (2020), terdapat beberapa indikator/pola lintasan kapal yang tengah melaksanakan aktivitas survei dan riset ilmiah kelautan.

Pertama, lintasan kapal yang umumnya berpola grid dan lawnmower atau “pola cetak sawah”, yang menandakan adanya survei batimetri untuk memetakan dasar laut. Kedua, kecepatan rendah dari kapal yang menandakan adanya aktivitas pengumpulan data. Ketiga, kapal berhenti secara berkala atau mengunjungi titik koordinat yang sama berulang kali, mengindikasikan adanya aktivitas penurunan atau pemeriksaan peralatan survei.

Berdasarkan data AIS, pola lintasan Kapal Hai Yang Di Zhi 10 sesuai dengan dua pola pertama diatas. Kapal Hai Yang Di Zhi 10 juga teridentifikasi sempat berhenti di satu lokasi (koordinat 109.425, 5.556) di ZEE Indonesia pada 2 September 2021 pukul 09:54 UTC. Kapal tersebut meninggalkan titik tersebut pada pukul 14:57 UTC dan kembali pada 3 September 2021 pukul 5:24 UTC.

Berdasarkan pola yang dirumuskan AMTI CSIS, pola ini mengindikasikan adanya penurunan peralatan survei di sebuah lokasi di ZEE Indonesia pada 2 September dan pemeriksaan hasil observasi peralatan survei tersebut pada 3 September. Kapal survei Tiongkok lain, Da Yang Hao juga melintas dengan pola grid di ZEE Malaysia dengan pengawalan Kapal China Coast Guard 6307.

Pada 4 Oktober 2021, Pemerintah Malaysia mengajukan protes kepada Pemerintah Tiongkok melalui nota diplomatik dan pemanggilan Duta Besar Tiongkok ke Malaysia terkait aktivitas kapal survei tersebut di ZEE Malaysia.

Pemerintah Tiongkok mengakui bahwa kapal survei tersebut melakukan riset ilmiah (“normal scientific investigation”) di wilayah Tiongkok. 3 Berdasarkan AIS, lintasan kapal Da Yang Hao tersebut berada di ZEE Malaysia yang beririsan dengan klaim nine-dash line sepihak Tiongkok. Pola lintasan Kapal Survei Da Yang Hao di ZEE Malaysia serupa dengan pola lintasan Kapal Survei Hai Yang Di Zhi 10 di ZEE Indonesia.

Bahkan, pola grid yang dibentuk oleh Kapal Survei Hai Yang Di Zhi 10 di ZEE Indonesia lebih rumit dan lebih intensif daripada pola grid Kapal Survei Da Yang Hao di ZEE Malaysia.

Maka, pengakuan Pemerintah Tiongkok atas kegiatan penelitian ilmiah yang dilakukan Kapal Survei Da Yang Hao di ZEE Malaysia memperkuat dugaan bahwa Kapal Survei Hai Yang Di Zhi 10 juga tengah melakukan kegiatan yang sama di ZEE Indonesia.

Aktivitas Kapal Survei Hai Yang Di Zhi 10 di ZEE dan Landas Kontinen Indonesia perlu ditelusuri dan direspons oleh Pemerintah Indonesia karena menyangkut kepentingan Indonesia terkait 1) riset ilmiah kelautan dan 2) hak berdaulat atas sumber daya laut, khususnya sumber daya non-hayati.

Berdasarkan Pasal 56 (1) jo. Pasal 246 UNCLOS serta Pasal 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif, riset ilmiah kelautan di ZEE dan Landas Kontinen Indonesia harus mendapatkan izin dari Pemerintah Indonesia.

Selain itu, Indonesia jelas memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan riset dan memperoleh hasil riset ilmiah kelautan yang dilakukan oleh negara asing di ZEE dan Landas Kontinen Indonesia, sesuai dengan Pasal 246 dan Pasal 249 UNCLOS.

Pada 13 Oktober 2021, Kapal Survei Yuan Wang 6 yang berukuran 22.686 GT juga teridentifikasi masuk wilayah ZEE Indonesia di LNU. Berdasarkan AIS, kapal tersebut tidak hanya melintas namun sempat berada di LNU kurang lebih selama 42 jam.

Kapal Yuan Wang memiliki kapabilitas untuk kepentingan survei dan riset ilmiah kelautan serta kepentingan militer, termasuk pelacakan rudal jarak menengah dan jarak jauh, pendeteksian keberadaan satelit, serta pengendalian satelit dan pesawat luar angkasa secara remote.

Kapal ini bahkan telah menyelesaikan uji peluncuran jarak jauh rudal balistik antar benua, uji peluncuran rudal bawah air dari kapal selam, dan uji peluncuran satelit komunikasi. Pada tahun 2018,

Kapal Yuan Wang 6 pernah terdeteksi memasuki wilayah perairan teritorial dan perairan kepulauan Indonesia di Sulawesi Utara, diduga kuat melakukan berbagai survei sesuai dengan natur dan kapasitasnya.

Terkait dugaan aktivitas survei Kapal Yuan Wang 6 di Perairan Teritorial Indonesia pada tahun 2018, menurut Pasal 19 ayat (2) UNCLOS, lintas kapal tersebut jelas tidak dapat digolongkan sebagai lintas damai (innocent passage).

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) melakukan patroli di Laut Natuna Utara untuk menjamin keamanan di Laut Natuna Utara.

Kapal-kapal patroli TNI dan Bakamla RI terpantau secara bergantian aktif mengawal aktivitas pengeboran minyak drilling rig Clyde Boudreaux di Blok migas Tuna, di ZEE Indonesia, Laut Natuna Utara.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, IOJI mendeteksi 35 KIA Vietnam di ZEE Indonesia wilayah sengketa, dan 13 KIA Vietnam di ZEE Indonesia-Landas Kontinen di zona utara LNU.

Namun demikian, selama September 2021 tidak ada satupun KIA berbendera Vietnam yang beroperasi di LNU yang ditangkap, baik oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Keamanan Laut, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), maupun TNI AL. KKP berhasil menangkap 2 (dua) kapal ikan berbendera Malaysia yang melakukan intrusi di Selat Malaka pada 10 dan 26 September 2021.

Sebagai kesimpulan, selama bulan September dan Oktober 2021, teridentifikasi ancaman keamanan laut di ZEE Indonesia dari faktor eksternal dengan variasi yang semakin beragam.

Ancaman pertama merupakan ancaman illegal fishing oleh

(a) kapal ikan Vietnam dan Tiongkok di zona utara Laut Natuna Utara,

(b) kapal ikan Malaysia di Selat Malaka; dan

(c) kapal ikan Sri Lanka di Samudera Hindia barat Sumatera. Ancaman keamanan laut kedua berasal dari kapal-kapal riset Tiongkok yang didampingi 4 kapal Coast Guard Tiongkok dengan intensitas ancaman yang meningkat dibanding bulan-bulan sebelumnya.

Rekomendasi

  1. Dalam rangka menjaga hak berdaulat atas sumber daya perikanan dan melaksanakan kewajiban internasional untuk mencegah, menghalangi, dan memberantas illegal fishing di ZEE Indonesia sesuai dengan Pasal 192, 194 UNCLOS, Advisory Opinion ITLOS terhadap permintaan Sub-Regional Fisheries Commission (2015), serta Putusan PCA dalam The South China Sea Arbitration antara Filipina dan Tiongkok (2016), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Kepolisian Indonesia (POLRI) dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) perlu meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam perencanaan dan pelaksanaan patroli yang efektif, khususnya terhadap kapal-kapal ikan Vietnam dan pelaku illegal fishing lain di zona utara, Laut Natuna Utara;
  2. Sesuai dengan hak berdaulat atas sumber daya alam dan yurisdiksi Indonesia atas riset ilmiah kelautan di ZEE dan Landas Kontinen Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 56 (1), Pasal 77 (1)(2), dan Pasal 246 UNCLOS serta Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen, Pemerintah Republik Indonesia perlu menelusuri aktivitas Kapal Survei Hai Yang Di Zhi 10 dan Kapal Survei Yuan Wang 6 di ZEE Indonesia dengan cara:
  3. Membayang-bayangi aktivitas Kapal Hai Yang Di Zhi 10 jika kapal survei ini kembali ke ZEE Indonesia untuk kedua kalinya dengan kapal patroli milik TNI AL maupun BAKAMLA, untuk

(i) meminta klarifikasi langsung dari Kapal Riset Hai Yang Di Zhi 10 melalui jalur radio mengenai aktivitas yang tengah dilakukan dan

(ii) mengawasi aktivitas kapal survei tersebut secara intensif selama berada di ZEE Indonesia; b. Mengirimkan nota diplomatik kepada Pemerintah Tiongkok untuk meminta klarifikasi terkait aktivitas Kapal Survei Hai Yang Di Zhi 10 dan Kapal Survei Yuan Wang 6 di ZEE Indonesia;

  1. Meminta akses terhadap hasil riset ilmiah kelautan yang diduga kuat dilakukan oleh Kapal Hai Yang Di Zhi 10 di ZEE dan Landas Kontinen Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Pasal 246 jo. Pasal 249 UNCLOS.

Aktivitas riset ilmiah kelautan atau bahkan survei pemetaan sumber daya non-hayati yang mampu dan diduga kuat dilakukan oleh kedua kapal survei tersebut di ZEE dan Landas Kontinen Indonesia sama sekali tidak sesuai dengan kebebasan pelayaran (freedom of navigation) yang tercantum dalam Pasal 58 (1) jo. Pasal 87 UNCLOS dan melanggar kewajiban due regards negara bendera yang tercantum dalam Pasal 58 (3) UNCLOS.

  1. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan mengusulkan kepada RFMO Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) untuk memasukkan kapal-kapal Lu Qing Yuan Yu 155, 156, 159 dan 160 ke dalam daftar kapal-kapal Illegal Fishing karena berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan kapal tersebut, khususnya aktivitas kapal-kapal tersebut di ZEE Indonesia sejak tanggal 4 hingga 13 Oktober 2021 dalam kondisi stateless.
  2. Tentang Indonesia Ocean Justice Initiative (Ioji):

IOJI adalah lembaga independen yang melakukan advokasi kebijakan di tingkat nasional, regional dan internasional untuk mendukung tata kelola kelautan yang berkelanjutan dan berkeadilan berdasarkan kajian ilmiah. IOJI memperkuat jaringan kerja sama pemerintah dan masyarakat sipil di tingkat nasional, regional dan internasional untuk mendukung aksi koalisi untuk mengembangkan praktik tata kelola laut yang berkelanjutan, termasuk pencapaian tujuan dalam Sustainable Development Goals (SDGs).

IOJI mendorong dan bekerjasama dengan lembaga penegak hukum di tingkat nasional, regional dan internasional terkait dengan keamanan maritim dan kejahatan terorganisir trans nasional, termasuk praktik kejahatan perikanan, perdagangan manusia, perbudakan dan lain-lain.

IOJI didirikan pada tanggal 24 Januari 2020 dalam bentuk perkumpulan dan memperoleh status badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan SK No. AHU0001022.AH.01.07, 4 Februari 2020. (*)

#IllegalFishing

TERDEPAN TV

Pos terkait