Kejari Tahan Tiga Pejabat Eselon Pemkab Bekasi jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Tersangka saat ditahan Kejari Bekasi

TERDEPAN.CO.ID,BEKASI – Tiga pejabat eselon Pemkab Kabupaten Bekasi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu , (27/10/2021).

Penangkapan ini merupakan suatu prestasi yang sangat menggembirakan dimana belum seumur jagung menjabat sebagai Kajari Bekasi, Ricky Setiawan Anas, S.H., M.H. sudah berhasil mengungkap dua kasus korupsi sekaligus dengan menahan tiga orang tersangka pejabat eselon di Pemkab Bekasi.

Bacaan Lainnya
Tiga Tersangka Pejabat eselon Pemkab Bekasi saat ditahan Kejari Bekasi

Ketua Umum LSM Sniper Indonesia, Gunawan, sangat mengapresiasi atas prestasi yang telah ditorehkan oleh Kejari Bekasi dalam pengungkapan kasus korupsi, yang merupakan jawaban atas penantian selama 6 tahun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi ‘PACEKLIK’ dalam menegakan dan melakukan pemberantasan korupsi dilingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi.

“Prestasi yang luarbiasa dan sangat cemerlang atas keberaniannya dalam mengungkap kasus korupsi, menahan dan langung menetapkan sebagai tersangka dengan waktu yang sangat cepat dan singkat,”terangnya.

Ia berharap dua kasus yang telah diungkap oleh Kajari Bekasi ini berlanjut dan tidak hanya berhenti sampai kepada tersangka yang sudah ditahan, namun juga berlanjut sampai kepada pimpinan mereka pejabat eselon dua di dua dinas.

“Semoga tidak mandek sampai sini saja tapi bisa lanjut sampai kepada pimpinan mereka pejabat eselon dua di dua dinas tersebut, begitupun kasus-kasus lainnya yang melibatkan pejabat eselon dua di Pemkab Bekasi dapat diungkap pula,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten menetapkan Mantan PPK pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dody Agus Suprianto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat grader (Bulldozer) di APDD Tahun 2019 sebesar Rp.8,4 miliar.

Selain menetapkan Dody, Kejari  Kabupaten Bekasi menetapkan dua orang pejabat Stuktural pada Dinas Perdangan Kabupaten Bekasi tahun 2017, ialah Mulyadi dan Eman Suherman sebagai tersangka dugaan Korupsi.

Mulyadi dan Eman Suherman ditetapkan tersangka dugaan tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang tahun 2017.

Usai ditetapkan ketiga tersangka, ketiganya langsung ditahan di Polres Metro Bekasi.

Kepala Seksi (Kasie) Tindak Pidana Khusus Barkah Dwi Hatmoko, SH.MH didampingi, Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari, Siwi Utomo, SH. Dalam wawancara terpisah menyampaikan, Ada dua Perkara dan langsung dilakukan penahanan.

Pertama, Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengadaan Alat Berat Grader (Buldozer) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2019.

“Terhadap perkara alat berat, kami melakukan tindak penahanan terhadap satu orang yang telah kita tetapkan sebagai tersangka pada hari ini Dody Agus Suprianto, sebagai PPK,” kata Dwi Hatmoko.

Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang tahun 2017 pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi yang tidak disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Bekasi.

“Pada hari ini dua orang tersangka berinisial ML dan ES. Dua orang ini adalah pejabat struktural pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi pada tahun 2017,” katanya.

Dwi menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi tersangka Dody, Kejari Kabupaten Bekasi masih dalam proses menghitung kerugian keuangan Negara.

“Untuk Dinas Lingkungan Hidup pada saat ini sedang dalam proses penghitungan kerugian Negara yang mana kisaran yang kita sampaikan berkisar sampai Rp.1,4 milliar,” tuturnya.

Sementara, perkara dugaan tindak pidana korupsi tersangka Mulyadi dan Eman, pehitungan kerugian keuangan Negara Rp.1 milliar restibusi yang tidak disetorkan.

Ketiga tersangka ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Polres Metro Bekasi. Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, untuk penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.

Kemudian atas perbuatannya tersangka ini dijerat Sangkaan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

 

Reporter : Achmad Buchori

Editor : IKA

#KajariBekasi

 

TERDEPAN TV

Pos terkait