TERDEPAN.CO.ID,BATAM– Pemerintah memberlakukan masa berlaku tes PCR bagi para penumpang pesawat ialah tiga hari sebelum keberangkatan atau H-3.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam keputusannya menetapkan instruksi baru (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Adapun keputusan tersebut yakni merevisi masa berlaku polymerase chain reaction test atau tes PCR bagi para pelaku perjalanan udara.
“Masa berlaku tes PCR bagi para penumpang pesawat ialah tiga hari sebelum keberangkatan atau H-3 dan bagi pelaku perjalanan domestik menggunakan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api wajib melakukan rapid test antigen pada H-1.,”terangnya.
Ia mengatakan, dalam instruksi Menteri ini mulai diberlakukan dan ditandatangni secara resmi pada tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal1 November 2021,”Rabu (27/10) itu.
Diketahui sebelumnya, masa berlaku tes PCR bagi para pelaku perjalanan udara hanya dua hari pada Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.
“Pemerintah telah menurunkan harga tes PCR melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR,”lanjutnya.
Melalui surat edaran tersebut, tarif tertinggi tes PCR turun menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa Bali dan Rp 300 ribu di luar wilayah tersebut,”tutupnya. (*)/RV
#TitoKarnavian
#RTPCR







