TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Lokasi parit yang ditimbun dan rencananya akan dijadikan ruko kawasan bisnis center merupakan lahan milik PT Central Leejaya Cospati yang berada di Pasir Putih Bengkong, bersengketa dengan warga perumahan Winner, pasalnya row jalan utama 9.5 meter dipagar. Selasa (3/11/21).
Menurut penjelasan dari salah seorang warga yang tak mau disebut namanya, row jalan seluas 9.5 meter masuk akses jalan utama sekarang hanya tersisa 2 meter, “ujarnya.
Minggu kemarin, kami atas nama warga meminta kepada developer Winner agar mencari solusi yang terbaik agar warga tidak menjadi korban,”tegaanya Dia.

Sedangkan salah seorang petugas keamanan dari lokasi mengatakan, lokasi ini dulunya parit, namun kini ditimbun untuk dijadikan ruko.
“Dulu parit sekarang dijadikan ruko,”paparnya.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait saat dikonfirmasi tentang status lahan tersebut mengatakan, sedang ada kegiatan.
“Maaf sedang dalam rangkaian kegiatan jadi lambat. Proses lahan tersebut sedang dalam tahap penyelesaian, kita tunggu saja sampai proses selesai yah, terima kasih, tutur Tuty menjelaskan.
Lain hal dengan Reza Kasad Pol. PP Pemko Batam mengatakan, menyarankan untuk mempertanyakan kepada Kabid Dinas Marga Pemko Batam.
“Kalau perihal lahan yang akan didirikan bangunan tanyakan yang akan berdiri diatas parit, sebenarnya tidak boleh tapi kalau abang mau lebih jelas lebih baik hubungi pak Taufik Kabid dinas bina marga dan sumber daya air,”jelasnya saat dihubungi via pesan WhatsApp.
Taufik Kabid Sumber Daya Air kota Batam menanggapi adanya bangunan yang dibangun diatas parit sesuai aturan Menteri PU tidak diijinkan.
“Tidak boleh mendirikan bangunan diatas parit. Ini diatur dalam peraturan menteri pu nomor 14 tahun 2014 tentang penyelenggaraan sistem drainase perkotaan,”pungkasnya.
Reporter : Iwan fajar
Editor : IKA
Editor Iwan fajar
#PerumWinner
#PTCentralLeejayaCospati







