Masa Karantina Perjalanan Internasional Dikurangi Anggota DPR Minta Pemerintah Menggunakan Riset

Suasana Bandara Hang Nadim Batam

TERDEPAN.CO.ID,JAKARTA- Kebijakan pemerintah yang mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari lima menjadi tiga hari harus disoroti Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Nasdem Nurhadi dengan meminta pemerintah untuk mendasarinya pada rujukan atau riset yang jelas.

Nurhadi ikut mengingatkan kepada pemerintah bahwa potensi penyebaran virus Covid-19 tentu masih terjadi terlebih masa karantina yang dikurangi.

Bacaan Lainnya

“Harus berdasarkan hasil riset yang jelas. Mengingat penderita Covid-19 terkadang tidak merasakan gejala namun masih bisa menularkan virus,” kata Nurhadi saat dihubungi  Rabu (3/11/2021) yang dilansir dari Kompas.com.

Ia menerangkan, pengurangan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional pernah dilakukan pemerintah pada Januari 2021.

Menurutnya, pemerintah menetapkan masa karantina pelaku perjalanan internasional menjadi lima hari.

“Akan tetapi, akibatnya justru penyebaran virus terutama varian baru virus corona bertambah setelah penerapan pengurangan masa karantina, “paparnya.

Nurhadi mengatakan, meski pelonggaran diperlukan karena kasus Covid-19 melandai, tetapi perlu ada parameter yang terukur dan terkontrol.

Dirinya mengingatkan pemerintah agar kebijakan pengurangan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional tidak sampai menimbulkan penyebaran varian baru dari luar negeri meluas.

“Jangan sampai ada varian baru lagi yang masuk jika masa karantina diturunkan (lagi) menjadi tiga hari,” ucapnya.(*)/Red

Editor : IKA

#DPRRI

TERDEPAN TV

Pos terkait