Gunawan: THM Kucing-kucingan dengan Pemkab Bekasi

Gunawan Ketua Umum LSM Sniper Indonesia

TERDEPAN.CO.ID,BEKASI – Intensnya pemerintah Kabupaten Bekasi dalam melakukan penertiban dan razia THM yang beroperasi dengan dilakukan penyegelan oleh Satpol PP tak terdampak buat Mereka. Buktinya keesokan harinya pelaku usaha hiburan malam kembali membuka usahanya.

Terkait dengan hal itu, Gunawan Ketua Umum LSM Sniper Indonesia berpendapat bahwa kegiatan yang dilakukan Pemkab Bekasi sia-sia saja karena pengusaha yang membandel dan terkesan kucing-kucingan.

Bacaan Lainnya

“Daripada Pemkab Bekasi terus menguras tenaga dan mengeluarkan biaya hanya untuk melakukan penertiban THM dan hasil outputnya jonk karena pelaku usahanya membandel dan tidak menggubris ketentuan dari Pemkab Bekasi dan mereka lebih memilih bermain kucing-kucingan dengan aparat penegak perda. Lebih baik kegiatan usaha hiburan malam di Kabupaten Bekasi dilegalkan saja,”terangnya.

Lanjutnya, sepertinya Pemkab Bekasi kesulitan untuk melakukan penertiban kegiatan usaha hiburan malam. Padahal dalam Perda 3 Tahun 2016 tentang kepariwisataan, jelas-jelas THM dilarang di Kabupaten Bekasi,”bebernya.

Menurutnya, Kabupaten Bekasi merupakan daerah industri dan banyak kaum ekspatriat yang bekerja dan bermukim di wilayah tersebut yang membutuhkan hiburan dan memilih ke tempat yang lokasinya dekat.

“Dan memang sudah menjadi kebiasan bagi kaum ekspatriat kalau sehabis bekerja seharian mereka kemudian mencari hiburan untuk melepas penat dan lelahnya. Jadi, rasanya sulit sekali untuk melarang keberadaan tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi,”terangnya.

Ia menjelaskan, dengan permasalahan THM yang tidak pernah kunjung selesai, semestinya Pemkab Bekasi segera mencari solusinya.

“Kalau menurut saya, buatkan saja regulasi daerah yang melegalkan kegiatan usaha hiburan malam yang tempat dan lokasinya jauh dari pemukiman penduduk (lokalisir) seperti di kawasan-kawasan tertentu keberadaanya dengan ditarik pajak yang tinggi untuk menjadi asupan PAD, Saya, rasa itu menjadi solusinya,”terangnya.

Dirinya mnegaskan, dengan adanya perda yang mengatur jelas tentang tempat hiburan malam, tentunya akan berdampak terhadap ketertiban umum dan kepastian hukum dikedua belah pihak, baik Pemerintah Daerah maupun pelaku usaha itu sendiri.

 

Reporter : Achmad Buchori

Editor : IKA

#THM

TERDEPAN TV

Pos terkait