TERDEPAN.CO.ID. LABUSEL- Klinik Mitra Utama 2 yang berada di Desa SP3 Kecamtan Kampung Rakyat diduga belum memiliki izin praktek dokter serta jam praktek.
Dugaan belum adanya ijin praktek tersebut tercetus dari jawaban Kepala Puskemas Teluk Panji Sidodadi Kecamatan Kampung Rakyat, Dedi yang menyampaikan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi izin usaha atau oprasional untuk klinik Mitra Utama 2.
“Kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi izin usaha atau oprasional untuk klinik tersebut pak!,”ungkap Kepala Puskesmas Dedi ketika menjawab pertanyaan dari ,TERDEPAN baru-baru ini lewat akun WA nya.
Dari keterangan dokter jaga Klinik Mitra Utama 2, dr. Khairil Anwar Ansution saat dijumpai oleh sejumlah media menyampaikan, bahwa klinik tersebut sudah mengantongi izin praktek tapi plang merk Klinik sudah dilakukan pemesanan namun hingga kini belum datang diantarkan.
“Saya sudah memiliki izin praktek tapi plang merk Klinik menurut informasi pemiliknya sudah di pesan Pak! tapi belum jadi dan untuk izinnya silakan bapak lihat di dinding itu, kalau mau lebih jelas jumpai saja pemiliknya Pak! saya hanya pekerja,”sebutnya, pada Minggu (23/01/2022).
Hingga kini rekomendasi belum dikeluarkan oleh pihak Puskesmas Teluk Panji Sidodadi dan plang Klinik izin praktek dokter belum juga ada, tetapi surat izin usaha atau izin prakter sudah keluar dan pantauan dilapangan sudah ada sepanduk menerima pasien BPJS yang terpampang di gedung Klinik Mitra Utama 2 dengan tulisan yang jelas dan terbaca.
Dari keterangan yang didapat dari Sekretari Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemkab Labuhanbatu Selatan, Husni saat tim TERDEPAN mendatangi kantornya menyampaikan, pihaknya akan segera mengkroschek kembali surat-surat dan dokument perijinan klinik tersebut.
“Kami akan segera mengrosceknya, sudah ada ijin apa belum,”tuturnya, Senin (24/01/2022).
Sedangkan Ketua IDI Labuhanbatu Selatan dr. Ridwan Ritona hingga berita diunggah terkait izin praktek dokter atau Sip di Klinik MITRA Utama 2, justru seperti enggan untuk menjawab pertanyaan TERDEPAN.
Sementara menurut sumber yang berkoponten yang tidak mau di catut namanya menegaskan, syarat utama untuk mendapatkan rekomendasi dari Puskesmas haruslah melampirkan SIP dokter dan PPNI bidan atau perawat serta harus memilik plang klinik dan plank izin praktek serta memiliki fasilitas klinik yang layak seperti ruang tunggu pasien dan SPPl nya.
“Kalau itu semua sudah ada baru bisa melangkah pengajuan bemitra dengan BPJS, intinya sebuah klinik apabila tidak memiliki plank merk, izin klinik dan plank praktek dokter tiba-tiba sudah berdiri spanduk bermitra dengan BPJS, ini pantas dicurigai dan harus ditertibkan kembali sebagai mana di atur dalam peraturan yang berlaku,”ujarnya sumber tersebut.
Diketahui klinik tersebut berupa klinik milik masyarakat bernama Torkis Siregar yang berdiri di Desa SP3 Kecamtan Kampung Rakyat.
Reporter Kidi Nasution Editor : IKA #KlinikMitraUtama2 #BPJS







