TERDEPAN.CO.ID LABUSEL- Bupati Labuhanbatu selatan, H.Edimin memerintahkan Kadis PMPPSTP, Ilham SKM, dan Kasat Pol PP, Abrar, turun langsung ke lapangan untuk menyelesaikan permasalahan antarapemilik lahan,BJ Ginting yang berseteru dengan pihak perusahaan terkait dengan pembangunan Perum Karyawan PKS Milano Sungai Pinang, pada Rabu (09/02/2022) sekitar Pukul 10,00 pagi Wib.
Dilokasi sempat terjadi perdebatan adu mulut antara BJ Ginting dengan Ikbal Hasibuan, selaku Manager dan Aldi Selaku KTU Perusahaan PKS Milano dimana kedua belah pihak saling mengklaim mengenai tapal batas tanah dan bangunan rumah kariyawan yang diatas lahan milik BJ Ginting.
Dalam Perdebatan tersebut, Aldi menegaskan bahwa bangunan ini sudah memiliki IMB dan surat serta dokumennya lengkap.
“Perusahaan tidak berani melanjutkan bangunan ini kalau surat IMB nya belom terbit,”jelasnya.
Sengkarut permasalahan lahan ini juga diutarakan BJ Ginting bahwa Perusahaan Milano bahwa dahulunya permasalahan ini pernah diajukan ke ranah hukum, ketika itu Managernya Hamdan dan dari hasil penylidikan Hamdan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Labuhanbatu.
“Mengingat dan menimbang karena saya berteman bagus dengan Hamdan dan saya kasian melihat beliau, jadi saya mohon kepada penyidik untuk menghentikan sementara kasus ini karena saya sadar bahwa teman Saya, Hamdan kemungkinan besar adalah korban dari pada perusahaan tersebut. Beliau tidak bisa berbuat apa-apa ketika itu, karena beliau adalah pekerja makan gaji dari perusahaan, jadi saya minta kepada bapak-bapak yang hadir saat ini, jangan beranggapan dihentikankannya penyidikan ini bukan karena laporan saya tidak cukup bukti,”tegasnya.
BJ Ginting juga menuding pihak perusahaan tidak memiliki legalitas yang sah walaupun ada surat IMB yang dikeluarkan oleh dinas terkait.
“Memiliki IMB sah-sah saja, tetapi anda harus mengerti IMB yang anda tunjukan IMB bangunan perumahan yang mana, karena perumahan kariyawan perusahaan kamu banyak,”sebutnya.
Menurutnya, secara logika, ada keanehan Dinas PMPPSTP bisa mengeluarkan Ijin Mendirikan Bangunan sementara objek permasalahan ini masih bermasalah.
“Dan saya juga memastikan bahwa pihak perusahaan sampai saat ini tidak memiliki legilitas yang sah atas lahan ini dan herannya bagai mana mungkin pak Camat Torgamba mengeluarkan rekomemdasi, sebagai persyaratan IMB, sementara menurut pengakuan Camat sebelumnya yang dijabat Ilham SKM, tidak berani mengeluarkan surat rekomendasi.
Dirinya juga meminta kepada Kasat Pol PP dan Kepala Dinas PMPPSTP untuk tegas dalam mengambil keputusan dalam menyikapi permasalahan ini sebelum permasalahan dilanjutkan kembali dan saya sampai sekarang masih menunggu sikap etika yang baik dari perusahaan untuk duduk bersama mencari solusi membicarakan secara kekeluargaan,”sebutnya.
Sementara Kadis PMPPSTP,Ilham SKM yang sebelumnya menjabat mantan Camat Torgamba dan Kasat Pol PP, Abrar meminta dengan tegas kepada pihak perusahan untuk menghentikan sementara proes pembangunan perumahan karyawan tersebut.
“Sebelum ada solusi kesepakatan bersama dan perdamain diantara kedua belah pihak, agar dihentikan pembanguanan tersebut sementara waktu sampai ada kesepakatan bersama,”tutupnya.
Reporter :Kidi Nasution Editor : IKA #PKSMilano







