Pemkab Asahan Sosialisasi Permen LHK tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik

para OPD Kabupaten Asahan sedang mendengarkan sosialisasi tentang limbah domestik

TERDEPAN.CO.ID,ASAHAN- Asisten Ekonomi Pembangunan Drs. Muhili Lubis, mewakili Bupati Asahan H Surya BSc membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, bertempat di Aula Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan , pada hari Selasa (15/02/2022).

Dalam sambutan Bupati Asahan yang di sampaikan oleh Asisten Ekonomi Pembangunan  Drs. Muhilli Lubis menyampaikan bahwa kegiatan pelayanan kesehatan baik itu Rumah sakit maupun Puskesmas harus dapat menerapkan peraturan menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor 68 tahun 2016.

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Lingkungan Hidup mempunyai kewajiban tentang pengelolaan kwalitas air, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan pelaksanaan sosialisasi yang di gelar hari ini.

Tampak hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, MSi,.OPD terkait, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Asahan dan undangan lainnya.

Dalam laporannya Kepala Dinas Lingkungan Hidup H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, MSi menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini dilaksanakan selama satu  hari dan diikuti oleh seluruh kepala Puskesmas se- Kabupaten  Asahan, selanjutnya Rahmat Hidayat Siregar, S. Sos, MSi juga menjelaskan jika Air Limbah Domestik adalah Air Limbah yang berasal dari aktivitas  hidup sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air, sedangkan sumber pencemar air limbah domestik berasal dari penggunaan sanitasi manusia, seperti Dapur, kamar mandi, cucian, toilet, dan sebagainya.

Sebagaimana dalam aturan PERMENLHK no. P.68 tahun 2016 tentang baku mutu air limbah domestik pasal 4 yang isinya menyatakan bahwa pengolahan air limbah domestik, wajib dilakukan pemantauan untuk mengetahui pemenuhan ketentuan baku mutu air limbah. Hasil pemantauan disusun secara tertulis yang mencakup hasil analisa laboratorium terhadap air limbah domestik yang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan dilaporkan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.

Sehingga baku Mutu air Limbah adalah Ukuran batas/kadar unsur pencemar dan atau  jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah  yang akan dibuang/dilepas kedalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan.

Dipenutup kegiatan Bupati Asahan Yang diwakili oleh Drs. Muhili Lubis menyampaikan pesannya, “Saya berharap para peserta Sosialisasi dapat mengerti dan menjalankan regulasi sehingga kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kabupaten Asahan dapat berkurang secara signifikan, sekaligus jangan lupa untuk tetap menjalankan Protokol kesehatan,” ucap Muhilli mengakhiri.

 

Supri Agus
Editor: IKA
#KabupatenAsahan

TERDEPAN TV

Pos terkait