Sertifikasi Halal MUI Akan Segera di Cabut, Ini Alasan Menag!

menteri-agama-yaqut-cholil-qoumas

TERDEPAN.CO.ID,JAKARTA- Sertifikat halal yang selama ini diterapkan dimasyarakat Indonesia akan segera di cabut dan langsung akan ditangani oleh pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Menteri Yaqud menegaskan bahwa logo halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan berlaku lagi secara bertahap. Yaqut mengatakan sertifikasi halal nantinya hanya dilakukan oleh pemerintah, bukan organisasi kemasyarakatan (ormas) lagi.

Bacaan Lainnya

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang diselenggarakan pemerintah, bukan lagi ormas,” kata Yaqut lewat akun Instagram miliknya, @gusyaqut, Sabtu (12/3).

Logo Halal Kementrian RI

Ia menegaskan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) telah menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Yaqut menambahkan penetapan label halal tersebut dituangkan di dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan penetapan label halal menindaklanjuti ketentuan Pasal 37 Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ujar Aqil dikutip dari situs resmi Kemenag, Sabtu (12/3).

Yaqut Akan Temui Menteri Arab Saudi Bahas Kuota Haji untuk Indonesia
Aqil menuturkan label halal secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik, berkarakter kuat, dan merepresentasikan Halal Indonesia.

“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” tutur Aqil.

“Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,” lanjutnya.



(mts/bir)
Editor : IKA
#MUI
#MenteriYaqud


TERDEPAN TV

Pos terkait