TERDEPAN.CO.ID,KEPRI- Gubernur Kepulauan Riau. H. Ansar Achmad menginstruksikan kepada seluruh pejabat daerah Bupati/Wali Kota se-Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan percepatan vaksinasi Covid19 dosis ketiga (booster) di Kabupaten/Kota dengan mengoptimalkan sinergitas dan kolaborasi dengan stake holders terkait.
Ia menegaskan hal ini dilakukan dalam rangka percepatan pencapaian target vaksinasi COVID-19 dosis ketiga (booster) sebagai bagian dari upaya pencegahan, penanganan dan penghentian penyebaran COVID-19 guna menumbuhkan iklim pariwisata yang kondusif untuk percepatan pemulihan perekonomian di Provinsi Kepulauan Riau,

“Dengan ini menginstruksikan Kepada : Bupati/Wali Kota se-Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan upaya-upaya strategis dan taktis dalam rangka percepatan pencapaian target vaksinasi COVID-19 dosis ketiga (booster) di kabupaten/kota, dengan mengoptimalkan sinergitas dan kolaborasi dengan stake holders terkait, “terangnya.
Gubernur Ansar menegaskan, bahwa untuk pencapaian target vaksinasi dosis ketiga (booster) sebanyak 30% pada 31 Maret 2022 serta pencapaian target vaksinasi dosis ketiga (booster) sebanyak 50% pada 30 April 2022.
“Melakukan pembatasan perjalanan orang antar kabupaten/kota/provinsi menggunaan moda transportasi umum melalui pemberian syarat perjalanan berupa kewajiban melampirkan diri dengan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen bagi calon Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga (booster), dengan ketentuan,”paparnya.
Pengumuman ini akan berlaku efektif mulai Minggu pertama bulan April 2022, dikecualikan bagi anak berusia di bawah 6 (enam) tahun dan PPDN yang belum/tidak mendapatkan vaksinasi dengan alasan medis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah.
“Melakukan pembatasan atas pelaksanaan kegiatan perkantoran, industri, jasa, dan/atau perdagangan dengan mekanisme work from office (WFO), bagi perusahaan dan/atau perkantoran yang belum memenuhi target capaian 30% vaksinasi COVID-19 dosis ketiga (booster),”seru Ansar.
Lanjut Gubernur, melakukan pembatasan aktivitas masyarakat di tempat dan fasilitas umum bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) melalui optimalisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada pintu masuk tempat dan fasilitas umum yang meliputi:
- Kawasan perkantoran, baik pemerintahan/TNI/POLRI maupun swasta;
- Kawasan/institusi pendidikan;
- Kawasan industri;
- Kawasan terminal, pelabuhan, dan bandar udara;
- Kawasan pusat perbelanjaan/mall dan pasar;
- Kawasan wisata dan perhotelan; serta
- Kawasan dan/atau tempat yang menjadi lokasi penyelenggaraan pesta pernikahan maupun acara yang bersifat mengumpulkan masa lainnya.
Ansar dalam rilisnya menyampaikan, agar melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi ini kepada Pemrov Kepri secara berkala kepada Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau selaku Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Adapun Intruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Tanjungpinang Pada Tanggal (22/03/2022) yang langsung ditandatangani oleh Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad. (*)
RTN Editor : IKA #PemprovKepri







