TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Dalam Operasi yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam ditemukan ribuan batang rokok illegal asal Paman Sam hingga Tiongkok beredar di masyarakat.
Rokok-rokok impor yang ditemukan tersebut bersal dari Negara Amerika Serikat, Inggris, tiongkok dan Singapura. Tak tangung-tanggung, jumlahnya mencapai 191,792 batang rokok illegal dari berbagai jenis dan merek yang beredar di masyarakat.
Kepala Seksi layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani dalam tautan dalam keterangannya mengatakan, penyitaan dilakukan pada saat Tim Operasi Cukai Bea Cukai Batam menemukan Barang kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tersebut tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu atau dilekati yang sudah kedaluarsa.
“Kegiatan operasi cukai kami lakukan pada periode tanggal 10 sampai 16 Maret 2022. Kami menelusuri peredaran rokok illegal diwilayh batam berdasarkan pengembangan yang berasal dari informasi masyarakat. Kami menemukan berbagai merek dan jenis baik sigaret putih mesin (SPM) maupun sigaret kretek mesin (SKM),”ujar Undani, Selasa (29/03/22).
Ia menyampaikan, dalam operasi yang berlangsung hamper sepekan (minggu) telah menghasilkan 12 Surat Bukti Penindakan (SBP). Sehingga total SBP yang telah diterbitkan sejak lima bulan terakhir adalah 47 SBP. Rokok illegal yang berhasil disita kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam untuk diteliti lebih lanjut.
Menurutnya, taksiran nilai barang hasil penindakan Tim Operasi Cukai Bea Cukai Batam yaitu sebesar Rp. 284,426 juta dengan potensi kerugian Negara sebesar Rp. 212,22 juta.
“Kegiatan operasi cukai ini akan diadakan secara rutin. Tujuannya untuk membasmi peredaran rokok illegal di batam, karena dapat menimbulkan kerugian bagi Negara maupun masyarakat,”tambahnya.
Terhitung sejak lima bulan terakhir, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan sebanyak 966,735 batang rokok illegal dengan taksiran barang Rp. 1,05 Miliar.
Tak hanya itu, Bea Cukai Batam juga berhasil menyelamatkan sebesar Rp. 748,66 juta potensi kerugian Negara.
Bea Cukai batam akan terus berupaya menekan angka peredaran rokok illegal. Tentunya peran ini akan semakin baik apabila ada peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait adanya rokok illegal. Hal tersebut akan sangat membantu tugas Bea Cukai Batam dalam melakukan pengawasan.
“Bea Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi peredaran rokok illegal. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi Bea Cukai Batam melalui Call Centre kami di 0851-5814-8448 atau datang ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, “pungkasnya. (*)
RTN Editor : IKA #BCBatam







