TERDEPAN.CO.ID-ASAHAN- Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar mendapatkan seserahan Ulos dari Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara sebagai awal kegiatan kunjungan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara ke Kabupaten Asahan, yang diterima oleh Wakil Bupati Asahan yang dilanjutkan dengan penyerahan plakat dari Pemerintah Kabupaten Asahan, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, pada hari Senin (28/03/21).
Dalam sambutannya Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si menyampaikan terimakasih atas kunjungan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama TAPD Provinsi Sumatera Utara bersama tim. Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara juga telah menyiapkan beberapa pertanyaan yang akan diajukan ke Pemerintah Kabupaten Asahan.
Dalam kunjungan tersebut dilakukan pembahasan terkait Realisasi penerimaan pendapatan Dana Bagi Hasil provinsi Sumatera Utara sebesar Rp. 71.531.755.675,00 (tujuh puluh satu milyar lima ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) pada tahun 2021.
Dalam penjelasan Wakil Bupati Asahan di jelaskan, bahwa dana tersebut diutamakan untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Asahan, mengingat masih banyak hal yang belum maksimal dilaksanakan pada tahun sebelumnya,” ucap Taufik Zainal Abidin.
Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih mempunyai kewajiban kepada Pemerintah Kabupaten Asahan (alokasi kurang salur Tahun 2021) sebesar Rp. 28.015. 102.768,00 (dua puluh delapan milyar lima belas juta seratus dua ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah), sehingga Pemerintah Kabupaten Asahan berharap agar kurang salur tersebut dapat di realisasikan pada tahun ini demi keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Asahan.
Ia menyampaikan, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022, Rencana Penerimaan Dana Bagi Hasil yang Bersumber dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah dialokasikan sebesar Rp.68.256.141.116,00 (enam puluh delapan milyar dua ratus lima puluh enam juta seratus empat puluh satu ribu seratus enam belas rupiah), sambil menunggu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang Rincian Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022.
“Untuk itu, kami berharap rencana penerimaan Dana Bagi HasilPajak yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022 dapat terealisasi pada tahun ini agar Pembangunan Infrastruktur yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” lanjut Taufik.
Selanjutnya, menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 900/8407 perihal Sinergitas dan Keselarasan Program Prioritas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten Asahan telah menyampaikan usulan bantuan keuangan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022.
Dalam acara tersebut Wakil Bupati Asahan menerima Ulos dari Badan Anggaran DPRD & TAPD Sumatera Utara.
Hasil pantau awak Media terlihat Rombongan Ketua Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Utara, Sdr. Asisten Admininstrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Kepala BP2RD Provinsi Sumatera Utara, Plt. Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Utara, Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Utara, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Para Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan, Staf Ahli dan Kepala OPD hadir dalam acara tersebut.
Supri Agus Editor : IKA #PemkabAsahan







