TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Sungguh ironis dan tak bermoral, pria tanggung berinisial KA (21th) ini tega mencabuli dua anak lelaki dan perempuan, abang adik dibawah umur anak temannya sendiri, Kamis (31/03/22).
Bak pagar makan tanaman, KA telah merusak kepercayaan sahabatnya sendiri yang memberikan kepercayaan padanya untuk menjaga kedua bocah yang lugu nan polos dengan pamit untuk diajaknya jalan-jalan.
Dalam keterangan yang dipaparkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau yang dipimpin langsung oleh Kapolres, Kombes Pol. Nugroho dalam Conpress dihadapan para wartawan mengatakan, Tersangka KA yang berprofesi sebagai karyawan swasta di Perusahaan Muka Kuning melakukan aksi bejatnya pada Minggu, 12 Desember 2021 yang lalu, di Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk.
“KA teman orangtua korban dan dia bekerja di perusahaan swasta. Saat melancarkan aksinya dilakukan dirumahnya di Sei Beduk,”terangnya.
Kapolresta mengatakan, sebelum melakukan aksinya KA mengajak kedua korban membeli makanan es krim, es kelapa serta jagung bakar serta mengajak berenang dan jalan-jalan dilanjutkan membawa korban ke kos pelaku dengan menidurkan gadis kecil (S) yang baru menginjak usia 5 tahun di ruang tamu sedangkan kakaknya yang laki-laki (RJF) usia (7th) diberikan handphone sebagai mainan.
Tak sampai disitu dengan gelap mata tanpa nurani, Pelaku melakukan hubungan badan dengan S gadis kecil malang sambil tiduran.
Pelaku KA yang sudah dirasuki napsupun tak berhenti sampai disitu saja, hal yang sama dilanjutkan kepada RJF dengan melancarkan aksinya melakukan hubungan badan lewat anus korban.
“Sesampai di kos pelaku, korban S ditidurkan di ruang tamu dan korban RJF diberikan handphone oleh pelaku. Lalu pelaku melakukan hubungan badan dengan korban S sambil tidur dan selanjutnya .pelaku menyuruh korban RJF untuk membuka celana sambil bermain handphone miliknya, dan memasukkan kelaminnya ke anus korban dan menyuruh korban untuk tidak mengatakan hal tersebut ke orang tua korban dengan ancaman akan dibunuh dengan pisau apabila mengadu kepada orangtuanya.
Pada Selasa, 14 Desember 2021 cerita pilupun terbongkar, korban RJF meminta orangtuanya untuk menemaninya Buang Air Besar (BAB) dan mengeluhkan rasa sakit di bagian anus. RJF pun akhirnya mengaku bahwa dirinya bersama adiknya S telah dicabuli oleh pelaku ditempat yang sama.
Tidak terima anaknya jadi korban bejat KA, orangtua korban langsung melaporkan hal ini ke Polresta Barelang dengan Nomor Laporan LP-B/939/XII/2021/SPKT/POLRESTA BARELANG/ POLDA KEPRI, pada 21 Desember 2021 lalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Dan kejadian tersebut dikuatkan oleh hasil visum yang dilakukan oleh orangtua korban kepada korban.
“Kemudian pada Kamis, 10 Februari 2022, sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku diamankan dan selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kapolres berpesan menyikapi kasus ini, diharapkan orangtua selalu waspada terhadap putra putrinya dan lebih berhati hati terhadap orang luar.
“Saya berpesan kepada para orangtua, agar lebih berhati hati mempercayakan anak-anaknya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,”serunya.
Dihadapan wartawan tersangka KA dengan memakai sebo penutup kepala dengan tangan terikat hanya bisa tertunduk kepala.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.
RTN Editor: IKA #Cabul #PolrestaBarelang







