
TERDEPAN.CO.ID. Batam – Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan tentang retribusi pelayanan kesehatan pada puskesmas di seluruh Kota Batam, sebanyak 7 fraksi pada rapat paripurna DPRD Kota Batam menyetujui untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sementara 2 fraksi meminta untuk di tinjau ulang. Tanggapan atas Ranperda perubahan Perda nomor 7 tahun 2012 ini disampaikan oleh Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, saat membacakan jawaban Walikota Batam terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, Kamis (7/4/2022).
Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan, Perda tentang retribusi pelayanan kesehatan ini merupakan upaya kemandirian puskesmas yang ada di Batam. Sebagian Puskesmas sudah melakukan tata kelola pelayanan dengan sistem BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), namun sebagian lagi belum. Maka dari itu untuk keseragaman perlakuan dan tarif, penting ranperda ini untuk diajukan.
7 fraksi yang menyetujui Ranperda ini untuk dilanjutkan adalah fraksi Nasdem, Golkar, Gerindra, PKS, PAN, Hanura dan PKB. Sedangkan 2 fraksi yang meminta untuk ditinjau ulang adalah Fraksi PDIP dan Demokrat-PSI.
Usai paripurna, Amsakar Achmad menjelaskan, Perda Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian puskesmas. Perda ini penting untuk diajukan untuk keseragaman perlakuan dan tarif di seluruh Puskesmas Kota Batam. Juga agar fleksibilitas pelayanan kesehatan Puskesmas yang telah menerapkan pola pelayanan BLUD di Kota Batam dapat tercapai
Selain penerapan sistem BULD yang belum menyeluruh, alasan yang menjadi dasar pertimbangan diajukannya Ranperda Perubahan ini adalah karena semakin majunya perkembangan dunia kesehatan.yang berimplikasi terhadap jenis pelayanan kesehatan yang ada saat ini dan belum terakomodir dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012.
“Yang kita inginkan adanya keseragaman tarif baik itu yang sudah BLUD atau non BLUD, pada prinsipnya dari rekan-rekan DPRD, ini bisa dilanjutkan. Kalau masalah perbedaan pendapat, ini bisa dipertajam dalam rapat pansus nanti,” jelas Amsakar Achmad.
Amsakar juga menyebut bahwa aturan dibuat untuk menjamin mutu dan aksesibilitas serta kelangsungan pelayanan kesehatan di Puskesmas sesuai standar yang ditetapkan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dan pengelola Puskesmas dapat terlindungi dengan baik.
“Pengaturan pelayanan kesehatan dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, kemanfaatan, keadilan, partisipatif, keamanan, dan keselamatan pasien. Dan diselenggarakan secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel,” jelas Amsakar.
Selain itu, Pemerintah Kota Batam menilai perkembangan dunia kesehatan merupakan potensi yang dapat dimaksimalkan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi di bidang Pelayanan Kesehatan.
Pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya ini, juga dilakukan pembentukan Pansus untuk membahas Ranperda Perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Puskesmas di seluruh Kota Batam. Pansus diketuai oleh Sumali dari Fraksi Demokrat dan PSI, sedangkan Muhammad Safei dari Fraksi PKS sebagai wakil ketua.
Pada kesempatan ini, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, mengutarakan bahwa dengan dibentuknya pansus, maka akan dilakukan pembahasan lanjut untuk menerbitkan Perda yang dapat meningkatkan kemandirian Puskesmas yang ada di Batam, serta berdampak positif pada keseragaman tarif retribusi di Puskesmas.
“Dengan adanya pansus ini, semoga Perda yang dihasilkan dapat semakin memperbaiki tata kelola Puskesmas yang ada di Kota Batam. Di antaranya tata kelola terkait jenis pelayanan kesehatan, tarif berobat dan kontribusinya terhadap PAD,” umgkap Nuryanto. (*)
Editor : Andri S







