Kurir Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk Polresta Barelang dg Sabu 31,552 kg

Barang Bukti Narkoba yang diamanka

TERDEPAN.CO.ID,BATAM– Kuriral obatat-obatan narkotika jenis sabu jaringan internasional berinis TH (40) diamankan aparat kepolisian Polresta Barelang  dengan barang bukti seberat 31,552 kilogram di Pulau Telan, Belakang Padang, Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes.pol. Tri Nuryanto dalam keterangannya menyampaikan pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (9/4/2022).

Bacaan Lainnya

“Barang bukti Sabu 31,552 kg disimpan dan bungkus dengan rapi dalam kemasan the cina merek Guanyinwang yang berasal dari Negara Malaysia,”terangnya.

Menurutnya, Sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Tanjungbatu kabupaten Karimun, Kepri.

“Caranya Sabu tersebut sudah dibungkus rapi dalam kemasan bungkus the cina yang nantinya akan dibawa ke Tanjungbatu Karimun, “urainya.

Ia mengaku, pengungkapan jaringan narkoba ini diperoleh polisi dari informasi masyarakat, dimana pelaku merupakan seorang kurir jaringan internasional.

“Tersangka kurir ini jaringan internasional, “paparnya saat Konpress dihadapan awak media, di Polresta Barelang, pada Selasa (19/04/22).

Lanjutnya, pelaku membawa barang haram disuruh seorang Bos yang hingga kini masih misteri (mister X).

Nugroho membeberkan, bahwa pelaku mau menjadi kurir karena tergiur upah yang dijanjikan sebesar Rp 10.000.000 dengan uang muka yang sudah diterimanya sebesar Rp. 3 juta, dan sisanya akan diberikan apabila Sabu tersebut sampai kepada penerima yang ada di tanjungbatu Karimun.

“Dia sudah terima DP sebesar Rp3 juta. Masih ada dua pelaku lainnya yang saat ini DPO  yakni PI dan E yang memesan sabu tersebut serta bos besarnya sedang dalam pengejaran kami” jelas Nugroho.

Dalam wawancaranya, Nugroho juga menjelaskan bahwa tersangka tidak saat dimankan barang bukti yang ada padanya juga ikut disita yakni berupa uang tunai sebesar Rp. 29 juta, HP berikut tas berwarna hitam serta perahu Speedboat yang digunakan tersangka saat beraksi.

Nugroho mejelaskan, Tersangka menyembunyikan sabu saat ditangkap didalam fiber tempat duduk yang ada speedboat.

“Barang bukti disimpan di perahu speedboat yang didudukinya, “tutupnya.

Saat ini tersangka diamankan di Polresta Barelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman Pasal 114 ayat (2) junct pasal 112 ayat (2) Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat enam tahun penjara , hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

CBO

Editor : IKA

#Polresta Barelang

TERDEPAN TV

Pos terkait