Pembangunan Pasar Tradisional Kota Pinang Diduga Curi Start dan Tanpa Proses Lelang

TERDEPAN.CO.ID, Labusel – Pembangunan Pasar Tradisional Kota Pinang yang berada di tengah-tengah pusat ibu kota Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara menimbulkan berbagai pertanyaan di berbagai lapisan masyarakat. Pasalnya di lokasi pembangunan yang sudah dimulai pada tahap pondasi lantai bawah itu tidak dibuat plang informasi proyeknya. Sehingga pekerjaan yang berada di atas lahan kurang lebih 1000 meter persegi tersebut tidak diketahui jenis dan spesifikasi pekerjaan dan bangunannya.

Namun menurut pengakuan salah seorang pekerja yang enggan menyebutkan namanya kepada sejumlah awak media saat mendatangi lokasi pada Selasa (26/4/2022) mengatakan bahwa bangunan tersebut merupakan Pembangunan Pasar Inpres Tradisional Kotapinang.

Bacaan Lainnya

Sejumlah awak media inipun segera melanjutkan investigasinya ke beberapa kantor dinas, di antaranya Dinas Perindagkop dan PUPR Pemkab Labuhanbatu Selatan. Namun tim media ini tidak menemukan jawaban apapun. Kepala Dinas Perindagkop Pemkab Labusel Junjung, saat dikonfirmasi ke nomor akun whatsapp-nya pun tidak memberikan jawaban.

Hal lain yang menimbulkan berbagai pertanyaan disertai kecurigaan dari berbagai lapisan masyarakat adalah bahwa hingga saat ini untuk lelang atau tender belanja barang dan jasa dari dinas manapun di lingkungan Pemkab Labusel belum dibuka. Tapi tiba tiba muncul proyek pekerjaan yang melibatkan banyak pekerja di atas lahan milik Pemkab tersebut.

Menanggapi hal ini, seorang mantan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pemkab Labusel yang tidak mau di sebutkan namanya menyatakan bahwa jika memang proyek itu milik Pemkab Labusel, maka pengerjaannya telah melanggar peraturan yang ada.

“Saya belum melihat dan mendengar dibukanya lelang atau tender pengadaan barang dan jasa. Berarti kegiatan itu sudah curi start serta sudah jelas melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku mengenai pengadaan barang dan jasa. Namanya melanggar berarti ada sanksi pidananya,” ujarnya.

Sementara itu salah seorang Pimpinan DPRD Kabupaten Labusel inisial H.Z, ketika dimintai tanggapannya menyarankan masyarakat agar membuat laporan ke Pimpinan DPRD.

“Segera buat laporannya ke pimpinan kami, agar pihak-pihak maupun dinas terkait segera dipanggil untuk dimintai penjelasannya secara kongkrit tentang setatus pembangunan tersebut,” tegasnya.

(Kidi Nasution)

Editor : Andri Sofian

TERDEPAN TV

Pos terkait