Kurang Dari Hitungan 24 Jam, Aparat Satreskrim Polrestabes Semarang Bekuk Pelaku Pencurian AC

Tersangka Pencurian AC, AY setelah berhasil diciduk aparat Satreskrim Polrestabes Semarang

TERDEPAN.CO.ID, Semarang – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Jl. Kendeng Barat Raya No. 24 Kelurahan Sampangan Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang pada Kamis lalu (28/4/2022).

Polisi membekuk tersangka inisial AY alias Kenthus (31 tahun) warga Kelurahan Bendan Ngisor Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang di lokasi Jl. Kendeng II/9 RT 01 RW 03 Kelurahan Bendan Ngisor pada Kamis sekira pukul 21.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, SIK, SH, MHum melalui pesan Whatsapp menerangkan kronologi aksi pencurian di gudang milik Toko dan Servis Air Conditioner (AC) CV Dadi Jaya. Berawal pada Senin 25 April 2022 sekira pukul 09.00 WIB saat korban pemilik CV. Dadi Jaya Tiono Wibowo Pranoto melakukan pengecekan gudang, setelah mengetahui salah satu unit AC yang sedang diservisnya hilang. Setelah dicek ternyata banyak unit yang hilang.

Tersangka pencurian AC, AY alias Kenthus (31 tahun)

“Korban Tiono segera mengecek CCTV perumahan yang terdapat di depan gudang. Dari rekaman CCTV tersebut terlihat bahwa pelakunya adalah AY yang merupakan salah satu karyawan toko tersebut,” terangnya.

Irwan juga menjelaskan, atas aksi pencurian ini korban mengalami kerugian sekitar 21 juta rupiah. Adapun unit yang hilang antara lain, 4 set AC dengan kondisi baru, 1 unit mesin indoor AC kondisi baru, 2 unit mesin indoor AC kondisi bekas, 3 unit mesin outdoor AC kondisi bekas.

“Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Semarang dan setelah dilakukan penyelidikan kemudian pelaku dapat diamankan kurang dari 24 Jam,” tandasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Satria FU warna hitam, tanpa plat nomor beserta STNK-nya, 1 buah baju lengan panjang warna abu-abu putih, 1 buah jaket jumper warna hitam biru dan putih, 1 pasang sepatu merk Servodio warna putih, 1 buah kunci serep gudang, 1 buah obeng.

Kapolres lebih lanjut menambahkan, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolrestabes Semarang. Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 9 ratus rupiah. (Eko Prayogo)

Editor : Andri Sofian

TERDEPAN TV

Pos terkait