TERDEPAN.CO.ID, Semarang – Unit 1 Pidum Satreskrim Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di Toko Mas Asli Bagong, Jl KH Wahid Hasyim No. 11 Kota Semarang. Atas kejadian ini, polisi mengamankan pelaku seorang wanita (20 tahun) inisial KK warga Kelurahan Kedung Mundu Kecamatan Tembalang Semarang pada Jumat (29/4/2022).
Menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, SIK, SH, MHum, pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan nomor LP/B/296/IV/2022/SPKT/Polrestabes Semarang tanggal 27 April 2022 dengan pelapor bernama Fendry (35 tahun).
“Aksi pencurian diketahui terjadi pada Rabu 27 April 2022 sekira pukul 18.00 WIB. Pelaku mengambil sebuah cincin emas seberat 4,4 gram dengan nilai Rp 3,225,000,” ungkapnya melalui pesan Whatsapp, Sabtu (30/4/2022).

Kronologi kejadian berawal saat salah satu karyawan Toko Mas Asli Bagong bernama Dian Anggraeni Wahyuningrum (saksi) sedang membawa stok barang. Di saat itulah ada satu cincin emas yang jatuh, namun Dian tidak mengetahui. Maka cincin tersebut segera diambil oleh pelaku KK.
“Saat saksi mengecek di timbangan ternyata kurang, selanjutnya mengecek CCTV. Terlihat cincin emas tersebut diambil oleh terlapor. Saat ditanyai petugas, KK mengakui bahwa telah mengambil emas tersebut untuk dipakai sendiri,” terang Kapolrestabes.
Saat ini pelaku diamankan di Polrestabes Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diperoleh pada pengungkapan ini adalah sebuah cincin emas seberat 4,4 gram dan hasil rekaman CCTV. (Eko Prayogo)
Editor : Andri Sofian







