Sampaikan 7 Petisi, Ratusan Pekerja Datangi DPRD Kota Batam

Unjuk rasa ratusan pekerja diterima oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Aman, SPdi

TERDEPAN.CO.ID, BATAM | Ratusan pekerja yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Batam mendatangi Kantor DPRD Kota Batam untuk menggelar unjuk rasa, Kamis (12/5/2022).

Kedatangan ratusan pekerja ini segera disambut oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Aman, S.Pd, M.M. Awalnya kedatangan mereka dihadang dengan pagar gerbang DPRD. Namun karena jumlahnya hanya ratusan orang, Aman meminta agar para pekerja di persilakan masuk.

Bacaan Lainnya
Perwakilan pekerja yang membacakan 7 petisi yang menjadi tuntutan dalam aksi unjuk rasa hari ini

Melalui salah satu perwakilannya, Pekerja membacakan 7 petisi, antara lain :

1. Menolak Revisi UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena revisi tersebut hanya melegalkan metode Omnibus Law UU Cipta Kerja tanpa memiliki Substansi UU Cipta Kerja.

2. Menolak Revisi UU Cipta Kerja dan meminta agar klaster ketenaga kerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan dikembalikan ke subtansi UU 13/2023.

3. Menolak Revisi UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.

4. Ratifikasi Konvensi ILO no. 190 tentang kekerasan dan pelecehan di dunia pekerja.

5. Tolak Upah Murah dan Outsourching.

6. Revisi SK 2021 Kota Batam. Tetapkan UMK 2021 Kota Batam Sesuai Putusan MA atas ditolaknya Kasasi Gubernur Kepri dengan Nomor Perkara : 75/TUN/2022 Nomor Register : 85K/TUN/2022.

7. Realisasikan Cabang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kota Batam.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Aman, S.Pd, M.M berjanji akan mengawal permasalahan dan tuntutan pekerja hingga kepada proses selanjutnya.

Setelah petisi dibacakan, Aman mengajak perwakilan pekerja untuk duduk bersama di ruang rapat Komisi IV, agar pekerja bisa menyampaikan harapan dan permasalahan lainnya terkait tujuan aksi unjuk rasa ini.

“Pekerja juga merupakan elemen penting pendukung kemajuan pembangunan. Maka apapun yang menjadi permasalahan teman-teman kami siap menerima dan mengawalnya untuk diteruskan proses selanjutnya. Hingga nantinya menjadi undang-undang yang tidak merugikan pekerja dan berpihak kepada pekerja,” ucapnya. (AS)

Editor : Andri Sofian

TERDEPAN TV

Pos terkait