Danlanud Batam Arahkan Proses Hukum Kepada Pesawat Asing yang Masuk Wilayah RI Tanpa Izin

TERDEPAN.CO.ID,  BATAM | Atas petunjuk Pangkoopsud l, Komandan Pangkalan TNI AU (Danlanud) Hang Nadim Batam Letkol Pnb Iwan Setiawan, SAP menerima pendaratan pesawat asing tanpa izin yang memasuki wilayah teritorial NKRI di Bandara Hang Nadim Batam Kepulauan Riau. Setibanya di apron dan dilakukan beberapa pemeriksaan awal, Danlanud segera mengarahkan agar segera dilakukan proses hukum selanjutnya, Jumat (13/05/22).

Danlanud menjelaskan, tindakan ini berawal saat dirinya menerima telpon dari Asops Koopsud I dan Asops Kosek IKN. Dari hasil pembicaraan, ia perintahkan Mayor Lek Wardoyo untuk menggelar pasukan Hanlan dengan melaksanakan protap penanganan force down di Bandara Hang Nadim.

Bacaan Lainnya

“Tepat pukul 12.47 WIB, pesawat dengan tipe DA62 dengan nomor registrasi G-DVOR mendarat di Bandara Hang Nadim. Semula pesawat tersebut take off dari WBGG Kuching menuju WMKJ di Johor Bahru Malaysia. Kemudian tertangkap radar Kosek IKN pada pukul 04.59 UTC dan dipaksa untuk mendarat,” jelasnya.

Petugas segera memeriksa pesawat asing yang melanggar wilayah kedaulatan RI beserta 3 kru untuk diproses lebih lanjut.

Selanjutnya dijelaskan, dari komunikasi radar, pilot diperintahkan untuk kembali ke Kuching karena sudah melanggar teritorial wilayah udara Indonesia. Namun dari pilot menyatakan tidak mungkin kembali ke Kuching karena jarak sudah lebih 200 NM, dikhawatirkan bahan bakar tidak mencukupi. Sehingga minta untuk mendarat di Batam.

“Dari Hasil komunikasi didapat keterangan dari Crew pesawat bahwa mereka merasa tidak melanggar hukum karena mereka merasa terbang dari Malaysia ke Malaysia, dan sudah meminta izin ke Singapura sebagai pengelola FIR. Namun secara ril kru tidak dapat menunjukkan Flight Clearance dan sudah ditelusuri hingga Mabes TNI ternyata dokumen tersebut tidak dimiliki,” ujar Letkol Pnb Iwan Setiawan, SAP.

Dalam proses penanganan pendaratan, terlebih dahulu tiga orang kru pesawat tersebut dicek kesehatannya oleh petugas (Kantor Kesehatan Pelabuhan) KKP Batam dan dinyatakan sehat serta sudah mendapat vaksin booster lengkap. Selain itu dari pihak Imigrasi juga menyatakan tidak ada barang-barang ilegal di dalam pesawat serta dokumen imigrasi berupa paspor dinyatakan lengkap.

Kru Pesawat Sipil milik Malaysia, Tiga Warga Negara Inggris dalam pemeriksaan di save house Lanud Hang Nadim Batam

Menurut Kabidops Lanud Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo, saat ini ketiga kru warga negara Inggris tersebut masih menjalani proses pemeriksaan lanjut di save house Lanud Hang Nadim. Sedangkan pesawat kalibrasi yang ditumpanginya diamankan di apron Bandara Hang Nadim. Mereka diduga telah melanggar PP nomor 4 tahun 2018 pasal 10, tentang Pengamanan Wilayah Republik Indonesia dengan ancaman denda administratif maksimal sebesar 5 Milyar rupiah.

“Sesuai arahan Danlanud, proses hukum sedang berjalan yaitu pengurusan Flight Clearance dan proses pelimpahan hukum serta sanksi dari pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Otoritas Bandara Udara Wilayah II di Medan,” ujar Mayor Lek Wardoyo. (*)

RTN

Editor : Andri Sofian

TERDEPAN TV

Pos terkait