Setelah 5 Bulan Penyelidikan, Polres Kendal Berhasil Ungkap Pembunuhan Seorang Nenek Usia 67 Tahun

Ekspos Pengungkapan Kasus Pembunuhan terhadap nenek berusia 67 tahun di Polres Kendal

TERDEPAN.CO.ID, KENDAL | Polres Kendal kembali berhasil mengungkap kejadian pembunuhan yang terjadi di Desa Korowelanganyar Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Pembunuhan yang dilakukan terhadap Suratmi Binti Gopi wanita berusia 67 tahun ini, terjadi pada Minggu 19 Desember 2021 sekira pukul 07.00 WIB.

Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto melalui konferensi pers-nya menyebut bahwa aparat telah mengamankan pelaku Sunarto alias Tumian Bin Supatmo, pria berusia 41 tahun, juga merupakan warga Desa Korowelanganyar.

Bacaan Lainnya

“Kronologi kejadian bermula pada Sabtu 18 Desember 2021 sekira pukul 18.00 WIB, tersangka Sunarto datang kerumah korban Suratmi, kemudian terjadi cek cok saat korban meminta uang kepada tersangka untuk membayar buruh tanam padi di sawah miliknya besok. Tersangka tersulut emosinya ketika korban menanyakan sisa uang hasil penjualan tanah miliknya sejumlah Rp118 juta yang telah disimpan oleh istri tersangka. Sunarto merasa bahwa uang milik korban telah dipakai secara pribadi oleh istrinya. Kejadian tersebut didengar oleh saksi Sutriyah Binti Sunarmo yang rumahnya di sebelah rumah korban,” terangnya.

Selanjutnya dijelaskan, tersangka Sunarto datang lagi ke rumah Suratmi esok harinya sekitar pukul 06.00 WIB dengan membawa sebuah sabit yang disimpan di dalam rinjing tempat makan. Kedatangan tersangka disaksikan oleh Kisman yang sempat bertegur sapa dengannya.

“Dari hasil olah TKP ditemukan satu buah sabit bergagang besi warna kuning yang berada di atas kasur milik Suratmi korban. Setelah dilakukan pemeriksaan forensik ditemukan adanya darah manusia bergolongan “O” dan identik dengan golongan darah korban,” ungkap Kapolres.

Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan segera melakukan penggeledahan di rumah milik tersangka. Di situ ditemukan baju yang dipakai tersangka pada hari kejadian masih terdapat bercak darah.

Kemudian Yuniar Ariefianto mengungkapkan bahwa kematian korban terjadi di tengah perjalanan dari Puskesmas Cepiring menuju RSUD Kendal.

“Dari hasil rekaman CCTV, pada saat di ruang UGD Puskesmas Cepiring, tersangka telah melepas selang oksigen dari hidung korban dengan tujuan memperburuk kondisi korban yang mengakibatkan korban cepat meninggal dunia,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka Sunarto dapat disangkakan pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (Eko Prayogo)

Editor : Andri Sofian

TERDEPAN TV

Pos terkait