TERDEPAN.CO.ID, BATAM | Polres Asahan berhasil mengamankan para pelaku beserta penadah perampokan kendaraan dump truck bermuatan buah kelapa sawit yang terjadi di Dusun III Desa Aek Nabuntu Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Minggu 08 Mei 2022 sekitar pukul 15.30 WIB.
Sebanyak lima orang dari tujuh pelaku berhasil diamankan antara lain Iwansyah Putra Marpaung (37) warga Rokan Hilir, Adi Imron Siregar (46) warga Labuhanbatu Selatan, Ardiansyah Putra alias Aji (24) warga Rokan Hilir, Supriono (32) warga Labuhanbatu Selatan, Wahyu Imam Lubis (26) warga Labuhanbatu Utara.
Sedangkan dua pelaku berinisial J (26) pemilik senjata api dan J alias Apen (26) masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu petugas juga mengamankan 3 pelaku penadah antara lain, Nico Ardiansyah (28) warga Labuhanbatu, Erma Yusuf (43) warga Rokan Hilir dan Ahmad Saipuddin Harahap (45) warga Rokan Hilir.
Melalui Konferensi Pers di Mapolres Asahan, Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP M. Said Husein, SIK menerangkan bahwa aksi tersebut sebelumnya telah direncanakan oleh para pelaku.

AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH menerangkan kronologi pencurian dan kronologi penangkapan serta menjelaskan barang bukti.
“Jadi awalnya tersangka Iwansyah Putra alias Iwan mengajak enam rekannya untuk melakukan aksi pencurian. Kemudian para tersangka bergerak mengendarai satu unit mobil terios warna silver BK 2216 RY milik tersangka Iwan,” terangnya, Selasa (17/5/2022).
Saat tiba di tempat kejadian, searah di depan kendaraan para tersangka tampak sebuah kendaraan dump truck bermuatan buah kelapa sawit yang dikemudikan oleh korban Sabdan Sandi Zulfikar (28) warga Asahan.
“Pada saat itu timbul niat pelaku J (DPO) untuk melakukan aksi pencurian, sehingga tersangka Iwan yang menjadi supir langsung memacu kecepatan mobilnya untuk memalang dump truck yang dikendarai korban,” Putu Yudha menerangkan.
Selanjutnya pelaku J menyuruh korban turun dari mobil sambil menodongkan senjata menyerupai senjata api ke kepala korban. Kemudian pelaku Yono dan J menarik korban keluar dan memasukkan korban ke mobil tersangka.
“Saat korban berada di dalam mobil, tersangka Wahyu mengikat kaki, tangan, mulut dan mata korban menggunakan lakban dan tali plastik. Sedangkan tersangka Apen memijak badan korban serta menutupi badan korban menggunakan bantal sambil memukul kepala korban dengan menggunakan kunci roda dan melukai badan bagian punggung korban dengan menggunakan pisau cutter,” beber Kapolres.
Masih menurut keterangan Kapolres, setibanya di perkebunan karet Aek Nabara, korban diletakan di pinggir jalan, lalu para tersangka kemudian menuju Rantau Prapat. Buah kelapa sawit milik korban dijual seharga Rp13.000.000 di daerah Kecamatan Aek Kanopan, Labuhan Batu Utara. Sedangkan mobil dump truck milik korban, dijual kepada Erma Yusuf dan Ahmad Saipuddin Harahap seharga Rp105.000.000. Oleh pelaku Erma Yusuf dan Ahmad Saipuddin Harahap dump truck tersebut dijual kepada Fahzri (DPO). Dari hasil kejahatan para tersangka diketahui dimanfaatkan untuk berfoya foya ketempat hiburan malam, lalu membeli narkotika jenis sabu dan membeli handphone.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil terios warna silver BK 2216 RY, 8 unit hand phone, 1 buah pisau cutter, 1 buah kunci roda, 1 buah bantal, Tali plastik dan lak ban, Uang sebesar Rp2.890.000,” beber Putu Yudha.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengejar para pelaku lainnya yang masih dalam DPO dan kami tegaskan untuk segera menyerahkan diri ke Polres Asahan,” pungkasnya. (Supri Agus)
Editor : Andri Sofian







