TERDEPAN.CO.ID,MERANTI-Penyelundukan pembalakan kayu liar sebanyak kurang lebih 25 kubik yang hendak dikirim ke Kabupaten Karimun Kepulauan Riau, berhasil digagalkan oleh aparat Satpolairud Polres Kepulauan Meranti , Propinsi Kepuluan Riau.
Aparat melakukan penangkapan sebuah kapal bermuatan kayu olahan hasil illegal logging yang dibawa ke Karimun.
“Iya benar, kita telah melakukan penangkapan sebuah kapal bermuatan kayu olahan hasil illegal logging yang dibawa ke Karimun, “ kata Kasad Polairud polres Kepulauan Meranti AKP Yosi Marlius di Selatpanjang, Jumat .
Ia menegaskan, Kayu illegal jenis Meranti campuran akan diselundupkan dan diperjualbelikan ke Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau, tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Menurutnya, kronologis penangkapan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas pengangkutan kasyu hasil hutan secara illegal.
Lanjutnya, dari hasil pantauan diperairan sekitar pukul 21.30 WIB, tim mendeteksi adanya sebuah kapal sarat muatan sedang berlayar dari Sungai Lukun mengarah ke Perairan Dorak. Beberapa menit pengintaian, tim langsung melakukan pengejaran dan mencegat kapal tersebut.
“Saat diperiksa, ternyata kapal motor tanp[a nama tersebut berlayar dengan muatan kayu sebanyak kurang lebih 25 kubik tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Sementara kapal bersama nahkoda serta ABK nya kita giring menuju kantor Satpolairud guna dilakukab proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”ungkap Yosi yang dirilis ANTARA.
Adapun para pelaku masing-masingnya bernisial BU (55), warga Desa Topang, Kecamatan Rangsang yang berperan sebagai pemilik kayu dan merangkap anak buah kapal (ABK).
Lalu MS (24), warga desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi sebagai nahkoda sekaligus pemilik kapal. Selanjutnya Kur (23), warga Desa Mengkikip, Kecamatan Tebingtinggi Barat sebagai ABK.
Selain kapal motor bermuatan puluhan kubik kayu jenis Meranti campuran, Polairud juga mengamankan berupa tiga unit handphone beserta kartu nomor ponsel di tangan pelaku.
“Para pelaku dipersangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b junto Pasal 12 huruf e, undang-undang no 18 Tahun 2012 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara lima tahun penjara,”ungkap AKP Yosi.(*)
Editor : IKA #PolresMeranti







