Korlantas Polri Keluarkan Kebijakan Plat Nomor Kendaraan Hitam Berganti Putih

ilustrasi

TERDEPAN.CO.ID,BATAM– Korlantas Polri melalui  Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor mengeluarkan kebijakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan berwarna putih akan mulai berlaku untuk Juni 2022.

Dalam aturan tersebut menyebut bahwa nantinya, pelat nomor warna hitam dengan tulisan putih akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.

Bacaan Lainnya

Hal ini akan diberlakukan untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional.

Lantas, apakah masyarakat yang masih memiliki plat nomor hitam  harus menukarnya bulan depan?

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, aturan penggantian pelat nomor putih tidak serta merta wajib bagi seluruh masyarakat.

Artinya, meski kebijakan pelat nomor putih diterapkan bulan depan namun kendaraan berpelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian.

Pihaknya tetap akan memberlakukan kebijakan tersebut secara bertahap. Pemberian pelat nomor putih akan diprioritaskan untuk kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.

“Kami prioritaskan adalah kendaraan baru dan kendaraan yang sudah waktunya ganti pelat lima tahunan,” ujar Yusri, Senin (23/5/2022). (*)

 

Sumber :Kompas.com
Editor : IKA
#Polri
#TNKB


 

TERDEPAN TV

Pos terkait