Satresnarkoba Polres Kendal Ciduk Pemuda Edarkan Obat Psikotropika

Tim Satres Narkoba Polres Kendal mengamankan pengedar obat keras di rumahnya

TERDEPAN.CO.ID, BATAM | Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendal mengamankan seorang pria pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl berlogo ‘Y’ di Dusun Kauman RT 01/III Desa Jatipurwo Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal Jawa Tengah, Selasa (24/5/2022).

Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto, SH menerangkan, kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan adanya penjualan obat terlarang di wilayah Kecamatan Rowosari. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka berinisial RGR (26) berhasil diamankan pada Sabtu 21 Mei 2022 sekira pukul 23.00 wib di rumahnya.

Bacaan Lainnya
RGR (26) mengaku membeli obat Trihexyphenidyl tersebut dari MSR yang masih dalam pencarian aparat.

“Kita telah mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 1.000 butir Trihexyphenidyl, 3 paket pil berlogo DMP, satu klip plastik berisi pil Trihexyphenidyl sebanyak 28 butir, uang tunai sebesar 250 ribu dan satu buah HP merk Samsung Galaxy M12,” jelasnya.

Agus menuturkan, saat diinterogasi tersangka RGR mengakui bahwa obat keras tersebut miliknya.

“Dia mendapat barang tersebut dari hasil membeli kepada seseorang berinisial MSR yang masih kita lakukan pengembangan,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tentang kesehatan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Eko Prayogo)

Editor : Andri Sofian

TERDEPAN TV

Pos terkait