TERDEPAN.CO.ID, KENDAL | Bupati Kendal Dico M. Ganinduto, B.Sc sampaikan laporan Nota Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Kendal, Jumat (27/5/2022).
Dico mengatakan, bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021.
“Alhamdulillahirobbil’alamiin, hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021 ini kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ucapnya.
Opini WTP ini diperoleh Pemkab Kendal secara berturut-turut dalam enam tahun terakhir.

“Pencapaian ini diraih sebagai hasil kerja keras dan komitmen bersama dalam pengelolaan keuangan mulai perencanaan, pelaksanaaan, dan pertanggungjawaban sesuai peraturan perundangan yang berlaku dari Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kendal, seluruh OPD serta dukungan audit internal oleh Inspektorat dalam rangka peningkatan Sistem Pengendalian Internal,” ucap Dico.
Secara garis besarnya Bupati Kendal menerangkan, Target dan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2021 pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021, diantaranya, yaitu target pendapatan Pemerintah Kabupaten Kendal pada Tahun Anggaran 2021 dianggarkan senilai Rp2.250.472.766.256,00 dan dapat direalisasikan senilai Rp2.300.543.641.945,00 atau mencapai sebesar 102,22 persen dari target yang ditetapkan.
“Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kendal pada Tahun Anggaran 2021 dianggarkan senilai Rp2.435.688.248.524,00 dan dapat direalisasikan Rp2.069.958.006.821,00 atau mencapai 84,98 persen,” ungkapnya.
Selain itu, Dico menerangkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2021 senilai Rp415.802.117.392,00, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya mengalami kenaikan sebesar 128,42 persen.
“SILPA terdiri atas sisa kas dan bank di Bendahara Umum Daerah senilai Rp316.025.168.846,00. Kas di Bendahara Penerimaan senilai Rp2.189.991,00. Kas BLUD di RSUD Dr. H. Soewondo Kendal Rp96.294.782.515,00. Kas BLUD Puskesmas senilai Rp3.374.790.250,00, dan kas di Bendahara BOS senilai Rp105.185.790,00.
Usai menutup penjelasannya Bupati Kendal Dico M. Ganinduto, B.Sc menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal kepada Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun, S.Hi. (Eko Prayogo)
Editor : Andri Sofian







