Cegah Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster, Bea dan Cukai Batam Raih Penghargaan KKP

Bea Cukai Batam terima penghargaan dari KKP terkait keberhasilan penegahan penyelundupan puluhan ribu benih lobster.

TERDEPAN.CO.ID, BATAM | Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Batam berikan apresiasi dan penghargaan kepada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe-B Batam atas kontribusi dan perannya dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan, Senin (30/5/2022).

Prestasi yang ditorehkan oleh KPU Bea dan Cukai Batam diperoleh melalui kontribusi dan perannya dalam menegah penyelundupan benih bening lobster, yang mencapai 170 kantong benih lobster pasir, dan 6 kantong benih lobster mutiara, dengan total 54.429 ekor benih lobster pasir, dan 1.097 benih lobster mutiara.

Bacaan Lainnya

Bea dan Cukai Batam hadir dalam acara pemberian penghargaan secara simbolis, yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Batam, kepada personel yang berprestasi dan/atau berjasa dalam penegahan
penyelundupan benih bening lobster. Kerjasama yang baik dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan khususnya karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan, tercapai dengan adanya sinergi dan kolaborasi dari para pemangku kepentingan.

Acara penyerahan penghargaan KKP kepada 13 Pegawai dari KPU Bea dan Cukai Tipe-B Batam

Penghargaan yang diterima tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penerima Penghargaan Penegakan Hukum Bidang Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan. Penghargaan tersebut diterima oleh 13 (tiga belas) pegawai KPU Bea dan Cukai Batam.

“Kami bersyukur atas penghargaan yang kami terima dari Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Batam. Tentu capaian ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi, baik dari internal Bea dan Cukai Batam, maupun dengan para pemangku
kepentingan,” ungkap Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi KPU Bea dan Cukai Tipe-B Batam.

Penghargaan yang diperoleh KPU Bea dan Cukai Batam diberikan atas penindakan yang dilakukan pada tahun 2020 hingga 2021. Penindakan atas benih bening lobster dilakukan karena benih bening lobster menjadi komoditi yang dilarang untuk diekspor sesuai dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di wilayah Negara Republik Indonesia.

“Dalam kurun waktu 2 tahun, dari 2020 hingga 2021, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan 170 kantong benih lobster pasir, dan 6 kantong benih lobster mutiara, dengan total 54.429 ekor benih lobster pasir, dan 1.097 benih lobster mutiara. Penyelundupan benih bening lobster dilakukan dengan skema
barang penumpang (2020) dan barang kiriman (2021). Benih bening lobster tersebut ditegah di Pelabuhan Batu Ampar dan Bandar Udara Internasional Hang Nadim,” ujar Undani. (*)

Editor : Andri Sofian

TERDEPAN TV

Pos terkait