Mitsuhiro Taniguchi Buronan Bantuan Covid19 di Jepang Ditangkap di Lampung

Buronan 1,5 tahun asal Jepang bernama Mitsuhiro Taniguchi tertangkap di Lampung pada 7 juni 2022

TERDEPAN.CO.ID,SUMATRA– Buronan Internasional asal Jepang bernama Mitsuhiro Taniguchi (47) ditangkap di Lampung oleh Kepolisian bersama dengan Ditjen Imigrasi.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (7/6) kemarin, sekitar pukul 22.30 WIB.

Bacaan Lainnya

“Karena adanya dugaan memalsukan sejumlah proposal bantuan yang nilainya hingga 960 juta Yen atau kurang lebih Rp 105 miliar, “terangnya.

Ia mengatakan, Mistuhiro (47 th) merupakan buronan Negara Jepang atas dugaan penipuan dana bantuan sosial COVID-19 di negaranya.

“Mitsuhiro sudah berada di Indonesia sejak 16 Oktober 2020. Dia datang menggunakan visa tinggal terbatas (VITAS) ke Indonesia,”jelasnya.

Menurutnya, saat berada di Indonesia, Mistuhiro sempat memperpanjang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). KITAS tersebut dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan. Berlaku sejak 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

Total sekitar 1,5 tahun Mistuhiro berada di Indonesia sebelum akhirnya ditangkap.

“Kebetulan di Indonesia sudah 1,5 tahun dia adalah pemegang KITAS ya untuk kasusnya nanti dijelaskan kedutaan Jepang diwakili atase kedutaan Jepang,” kata Surya Mataram dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi Jakarta, Rabu (8/6).

Surya Mataram menjelaskan, Mistuhiro datang ke Indonesia sebagai seorang PMA atau penanam modal asing dan sebagai investor. Selama di Indonesia, dia tinggal di Jakarta. Adapun aktivitasnya di Lampung baru berjalan hitungan minggu, untuk investasi tambak ikan.

“Menurut hasil pengawasan lapangan kami dan menurut keterangan beberapa warga yang tinggal di wilayah setempat, orang asing yang tinggal di Kalirejo ini belum lama, baru sekitar 1 minggu dan menawarkan kepada penduduk sekitar untuk berinvestasi dalam hal perikanan,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Lampung, Is Edy Eko Putranto.

Aktivitas Mistuhiro pun tak lama di Lampung. Setelah imigrasi mendapatkan informasi bahwa Kedutaan Jepang mencabut paspor Mistuhiro, dia segera ditangkap oleh pihak Imigrasi dibantu kepolisian. Dia diamankan di Kalirejo, Lampung Tengah.

“Setelah dia berinteraksi dengan warga, kami mendapatkan perintah dari Pak Dirwasdakim Imigrasi, kami diinfokan ada WNA yang paspornya dicabut oleh pihak embassy untuk itu kami segera membentuk tim dan bergerak ke sana dan akhirnya mengamankan WNA tersebut, pada hari itu juga WNA diserahkan ke pihak Ditjen Imigrasi,” sambung Edy.

Mistuhiro kemudian tiba di Ditjen Kemenkumham pada Rabu (8/6). Direktorat pengawasan dan penindakan keimigrasian kemudian bekerja sama dengan pemerintah Jepang untuk memulangkan Mistuhiro ke Jepang. (*)

 

Editor : IKA
#Mistuhiro
#Jepang
#DitjenImigrasi
#Polri

TERDEPAN TV

Pos terkait