TERDEPAN.CO.ID, KARIMUN | Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun, Kepulauan Riau, berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Jumat (9/6/2022)
Melalui konferensi pers yang dipimpin Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH, bersama Kasat Narkoba AKP Elwin, SIK, MH dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung, disampaikan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Bermula dari adanya informasi masyarakat, tim personel Satres Narkoba Polres KarimunĀ segera melakukan penyelidikan.
“Petugas berhasil amankan 1 orang laki-laki inisial S (25 tahun) di Wisma Indah Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun pada tanggal 1 Juni 2022 sekira pukul 22.30 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,032 kg,” ungkap Tony Pantano.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat di sangkakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda satu miliar rupiah sampai dengan sepuluh miliar rupiah.
Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan 3.096 hingga 4.128 jiwa manusia. Dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 3 hingga 4 orang.
“Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Karimun jangan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, karena dengan menyalahgunakan narkoba ancaman hukumannya sangat berat dan apabila mengkonsumsinya maka akan dapat merusak susunan syaraf pusat yang menyebabkan ketergantungan sehingga dapat merusak masa depan,” tegas Kapolres Karimun mengakhiri. (*Fajar)
Editor : Andri Sofian







