TERDEPAN.CO.ID, KARIMUN | Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Kepulauan Riau (Kanwil DJBC Kepri) melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara (BMN) di Tanjungbalai Karimun, Rabu (15/6/2022).
Ribuan handphone dan rokok ilegal senilai hampir Rp10 miliar itu dimusnahkan di lapangan pemusnahan Kanwil Khusus DJBC Kepri di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Ribuan handphone dan rokok ilegal tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan periode tahun 2020, 2021 dan 2022.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 3.304 unit yang terdiri dari handphone dan gadget berbagai tipe serta merek antara lain Iphone, Samsung dan LG.

Selain handphone dan gadget, juga terdapat rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 2.313.172 batang.
Tidak hanya itu, Kanwil Khusus DJBC Kepri turut memusnahkan 499 karton makanan dan minuman ringan, 800 buah ban, 80 kaleng minuman ringan dan 15
bungkus susu bubuk.
“Total nilainya Rp9.840.000.000 atau hampir Rp10 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3.913.000.000,” ujar Kepala Kanwil Khusus DJBC Kepri Ahmad Rofiq.
Rofiq menjelaskan bahwa ribuan handphone tersebut diamankan dikarenakan tidak memiliki izin impor ke Indonesia.
“Ketentuan impor handphone untuk badan hukum sudah jelas, importir harus memiliki penetapan sebagai Importir Terbatas (IT) dan Persetujuan Impor (PI). Keduanya diterbitkan oleh Kemendag. Perizinan tersebut juga mengatur standar teknis produk, sehingga terjaminnya hak konsumen,” tambah Ahmad Rofiq.
Rofiq juga mengungkapkan untuk handphone bawaan penumpang, Bea Cukai telah memfasilitasi untuk penggunaan di Indonesia dengan melayani pendaftaran IMEI di semua Kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia.
“Sedangkan untuk rokok, Bea Cukai akan menindak tegas setiap peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan pelunasan cukai yang sah,” tegas Ahmad Rofiq.
Rofiq berharap dengan adanya pemusnahan tersebut dapat memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai, serta memperkuat sinergi antar instansi demi melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal. (*Fajar)
Editor : Andri Sofian
#kanwilkhususdjbckepri #beadancukai #rokokilegal #handphoneilegal







