TERDEPAN.CO.ID, BATAM | Lebih dari setahun penerapan Perwako tentang masa jabatan 5 tahun bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) di Batam, Kepulauan Riau, berjalan dengan baik.
Sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Batam,
masa jabatan Ketua RT/RW dari sebelumnya 3 tahun menjadi 5 tahun. Perwako tersebut merupakan pengganti Perwako Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan. Perwako itu juga diterbitkan mengikut Permendagri 18/2018 yang mengatur bahwa Ketua RT/RW memegang jabatan selama 5 tahun dan Ketua RT/RW bisa menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan, baik berturut-turut ataupun tidak.
Meskipun sebelumnya banyak pihak yang mengungkapkan penilaian tentang manfaat maupun untung ruginya akibat masa jabatan yang cukup lama itu, namun dalam perjalanannya belum pernah ditemukan permasalahan yang signifikan di tengah-tengah masyarakat.

Di Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji misalnya, sejauh ini bagi sebanyak 117 Ketua RT dan 24 Ketua RW yang sudah terpilih maupun saat melakukan pemilihan Ketua RT/RW terwujud tanpa masalah.
Menurut Wartoyo, Ketua RT 08/RW 15 Perumahan Puri Pesona I Tanjung Uncang yang baru saja dilantik, di masa persiapan maupun pelaksanaan pemilihan Ketua RT ditempatnya berlangsung lancar dan aman.
“Alhamdulilah tidak terjadi kendala yang berarti. Warga semuanya menunjukkan partisipasi yang tinggi dan penuh kerukunan,” ucapnya.
Wartoyo menyebut bahwa untuk masa bakti 5 tahun merupakan waktu yang efektif baginya untuk mewujudkan semua program untuk kemajuan lingkungannya.

“Saya akan menjalankan program-program yang bisa meningkatkan kesejahteraan bersama di warga, terciptanya lingkungan yang bersih, indah, aman dan harmonis untuk masa 5 tahun ke depan. Juga memaksimalkan pelayanan administrasi dan menjemput apa saja program pemerintah yang dibutuhkan warga,” sambungnya.
Sementara itu, Lurah Tanjung Uncang, Tengku Akbar mengatakan, dengan masa jabatan 5 tahun Ketua RT/RW bisa membuat program-program yang lebih pasti dan berkelanjutan serta sistemnya bisa dibangun.
“Jabatan 5 tahun kepentingannya adalah untuk menambahkan masa baktinya itu agar Ketua RT/RW itu lebih melekat kepada masyarakatnya. Biar lebih kuat pendekatannya kepada masyarakat, karena Ketua RT/RW juga punya kesibukan,” ungkapnya, Rabu (15/6/2022).
Apabila warganya menemukan suatu kesalahan yang fatal atau tidak puas dengan kinerjanya, maka warga tersebut bisa melaporkannya kepada Lurah.
“Intinya kalau kami dari kelurahan melayani, bukan dilayani. Itu akan kembali ke warga, karena warga yang memilih. Kalau tidak puas silakan laporkan segera. Kita akan tindaklanjuti dan akan pelajari apa yang menjadi permasalahan, kelurahan akan memediasi,” ujar Tengku Akbar.

Peran Ketua RT/RW seharusnya bisa lebih kongkrit terasa di tengah masyarakat. Tidak lagi sekadar menangani urusan yang sifatnya administratif. Dengan masa bakti 5 tahun tersebut, Tengku Akbar berharap masyarakat bersama dengan kelurahan bisa memaksimalkan sinergitas dalam rangka pembangunan.
“Harapannya, masyarakat, RT/RW, kita sama-sama bersinergi membangun Kota Batam. Kita lihat Bapak Walikota sedang gencar-gencarnya membangun infrastruktur. Apalagi di Tanjung Uncang, jalan dari simpang Basecamp sampai ke Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah sudah mulai dilebarkan,” ucapnya.
Tengku Akbar menyebut bahwa pihaknya pun tidak bisa kekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat.
“Alhamdulillah masyarakat sudah kompak, saling bahu membahu untuk mendukung pembangunan di Tanjung Uncang. Tanjung Uncang tak ada masalah,” pungkasnya. (AS)
Editor : Andri Sofian
#perwakobatam22/2020 #kelurahantanjunguncang #ketuartrw #jabatan5tahun







