TERDEPAN.CO.ID, SURABAYA | Bayi berusia 5 bulan, ADO, tewas ditangan ibu kandungnya sendiri. Seorang perempuan berinisial ES, dengan tanpa hati membunuh bayinya dengan melemparkan ke kasur hanya karena tak mau berhenti dari tangisnya.
Kapolsek Wonocolo Kompol Roycke Hendrik Fransisco mengatakan aksi pembunuhan dilakukan pada Selasa (22/6/2022) lalu di kediaman ES yang berada di Jalan Siwalankerto Tengah, Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Roycke, kasus ini terungkap setelah ibu pelaku yang juga nenek korban, Eti melaporkan ke polisi pada Sabtu kemarin (25/6/2022).
Pembunuhan ini terjadi ketika ES selesai memandikan korban pada Selasa siang.
“Setelah dimandikan, bayi itu menangis. Pelaku berusaha untuk menenangkan korban dengan cara menggendong dalam posisi duduk di pinggir kasur,” kata Roycke dikutip dari jatim.jpnn.com, Minggu (26/6/2022).
Karena tak kunjung diam, tersangka melemparkan bayinya ke tempat tidur. Korban pun terhempas. Akibatnya, bagian punggung dan kepala belakang korban mengenai kasur. Tindakan tersebut dilakukan tersangka sebanyak dua kali hingga korban tak menangis dan meninggal dunia.
“Setelah itu, tersangka menitipkan korban kepada neneknya yang juga ibu kandung pelaku,” kata Roycke.
Keesokan harinya, Rabu sekitar pukul 02.00 dini hari (23/6/2022), neneknya berusaha membangunkan korban untuk memberikan susu.
“Saat hendak memberikan susu. Neneknya mengetahui tubuh korban dingin dan terdapat lebam serta tidak bergerak,” ujarnya.
Mengetahui hal tersebut, nenek korban berusaha memberitahu tersangka.
“Bukannya kaget, tersangka kemudian mengancam bakal membunuh ibunya jika melapor ke polisi,” tambah Kapolsek.
Berdasarkan penuturan tersangka, dia akan memakamkan korban setelah pulang dari acara kantor suaminya RI di Yogyakarta.
“Acara kantor itu diadakan mulai Jumat (24/6/2022) sampai dengan Minggu (26/6/2022) di luar Kota,” kata Roycke.
Saat nenek korban melapor kejadian tersebut kepada polisi, jasad ADO sudah dalam keadaan membusuk dan muncul bau tidak sedap. Artinya, korban sudah tewas lima hari sebelumnya.
Polisi kemudian menangkap tersangka pada Sabtu (25/6/2022) pukul 23.45 WIB. Kini, tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU 35/2002 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Ancaman hukumanya penjara selama 20 tahun,” pungkas Roycke. (*)
Editor : Andri Sofian
#pembunuhanbayi #surabaya







