DPM PTSP Sidak Perizinan Holywings Batam, Hasilnya : Tetap Buka

Holywings Batam di malam hari

TERDEPAN.CO.ID, BATAM | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait perizinan yang dimiliki terhadap Holywings Batam di kawasan Harbour Bay Batam, Selasa (28/6/2022).

Sidak dilakukan akibat adanya desakan berbagai pihak untuk melakukan peninjauan ulang izin Holywings Indonesia yang ada di Batam.

Bacaan Lainnya

“DPM PTSP, bersama dinas-dinas terkait datang ke sini untuk mengecek atau meninjau perizinan yang dimiliki oleh Holywings,” kata Kepala Bidang Perizinan Pembangunan dan Lingkungan DPM PTSP Pemko Batam, Teddy Nuh.

Dari hasil sidak itu, pihaknya menemukan perizinan penjualan minuman beralkohol (mikol) yang dikeluarkan oleh Bea Cukai dan Online Single Submission (OSS).

“Terkait penjualan minuman beralkohol, Holywings telah memiliki izin yang dikeluarkan oleh Bea Cukai dan OSS,” jelas Teddy.

Namun, meski perizinan mikol telah diperoleh. Teddy menyebutkan, bahwa ada perizinan dasar yang belum dilakukan pengurusannya oleh pihak Holywings. Jika perizinan-perizinan dasar tersebut tidak diurus, pihaknya bakal melakukan penindakan tegas.

“Kalau tidak diurus. Maka dapat dilakukan penutupan,” tegasnya.

Meski ada Izin yang belum dimiliki, Teddy menegaskan bahwa Holywings Batam tetap diperbolehkan untuk beroperasi.

“Tetap buka,” jelasnya.

Diketahui, untuk di Indonesia Holywings sudah membuka puluhan cabang di berbagai daerah. Sedangkan untuk DKI Jakarta sudah dilakukan penutupan paksa yang langsung mendapat instruksi dari Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan. (Red)

#dpmptspbatam
#holywingsbatam
#sidak
#GubernurDKIJakartaAnisBaswedan

TERDEPAN TV

Pos terkait