TERDEPAN.CO.ID, MAKASSAR | Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan, membekuk dua pemuda, E (23) dan A (20), pelaku pencurian hewan kurban jelang Idul Adha 1443 Hijriah di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Keduanya sudah kami amankan setelah dilakukan pengejaran,” kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Bobi Robinsar, Sabtu (9/7/2022).
Bobi menyebut kedua pelaku diduga mencuri hewan kurban jenis kambing itu pada 1 Juli 2022. Kambing tersebut disembelih oleh pelaku untuk dimakan sebagai pelengkap saat pesta miras (minuman keras) bersama teman-temannya. Namun, aksi E dan A saat mencuri kambing tersebut terekam CCTV di Jalan Adhyaksa Baru, Lorong 14, Kecamatan Panakkukang. Saat beraksi, kedua pelaku membawa kambing itu menggunakan sepeda motor.
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, polisi melakukan penyelidikan termasuk menelusuri nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku. Dari penyelidikan, polisi mengetahui ciri-ciri pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian.
“Mereka ditangkap anggota di tempat persembunyiannya, Jalan Abdullah Daeng Sirua pada Sabtu dini hari,” ucap Bobi.
Saat penangkapan itu, polisi menyita satu unit sepeda motor pinjaman dari bengkel rekannya yang diduga dipakai saat melakukan aksi pencurian. Rencananya, kambing yang dicuri pelaku akan disembelih pada Idul Adha tahun ini sebagai hewan.
Atas perbuatan mereka, E dan A mendekam di sel Polsek Panakkukang. Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 101 KUHPidana tentang pencurian hewan ternak dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.(*)
Sumber : Jpnn/Antara
Editor : Andri Sofian
#hewankurban #iduladha1443h #makassar







