TERDEPAN.CO.ID, PADANG | Seorang wanita penyedia jasa pijat di daerah Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat, terpaksa diamankan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Wanita tersebut diduga sebagai tukang pijat ‘plus-plus’ yang biasa melakukan praktik di kawasan itu.
Dikutip dari Kumparan.com, Kepala Satpol PP Padang, Mursalim mengatakan, diketahuinya keberadaan wanita yang diduga melayani pijat ‘plus-plus’ tersebut, setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Masyarakat melaporkan ke kita. Kalau ada kegiatan pijat ‘plus-plus’ pada satu rumah di Nanggalo. Kita pun langsung menindaklanjuti laporan itu, guna memastikan benar atau tidak,” katanya, Jumat (15/7/2022).
Ternyata ketika tim Satpol PP mendatangi rumah yang digunakan untuk jasa pijat itu, ditemukan ada seorang tamu pria yang sedang pijat di dalam sebuah ruangan. Si wanita tukang pijat itu tengah melayani tamu prianya di atas kasur.
“Si tukang pijat dan tamu prianya itu, serta kasur tersebut, kita bawa ke Mako Pol PP,” tegasnya.
Kedua orang itu diproses oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), guna memastikan apakah betul wanita tersebut sebagai penyedia pijat ‘plus-plus’, atau hanya sebagai penyedia jasa pijat biasa pada umumnya.
“Jika terbukti sebagai pelayan penyedia jasa seks, maka akan dilakukan pembinaan di Andam Dewi Sukarami Solok,” sebut Mursalim. (*)
Editor : Andri Sofian
#pijatplusplus #satpolpp #padang







